Aliansi Buruh Minta Pemprov DKI Naikkan UMP Jadi Rp 5,6 Juta Per Bulan dan Sampaikan Ancaman Ini
Para buruh di DKI Jakarta menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi Rp 5,6 juta per bulan.
Editor: Choirul Arifin
Sebelumnya, Sejumlah elemen buruh menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Senin (20/11/2023) sore.
Mereka menuntut supaya UMP DKI 2024 bisa naik sesuai dengan hasil sidang Dewan Pengupah pada Jumat (17/11/2023).
Korlap FSPLEM SPSI Jakarta Timur, Irwan menjelaskan, hasil Dewan Pengupahan pada siang kemarin telah disepakati kenaikan UMP DKI 2024 menjadi Rp 5,6 juta.
Awalnya, para serikat buruh meminta kenaikan UMP DKI tahun 2024 sebesar Rp 6 juta.
"Angka kami turun agar mereka lebih dari itu, angka dari kami 5,6 biar PJ Gubernur mengeluarkan Diskresi (kebebasan mengambil keputusan) tidak mengacu PP 51 atau Ciptaker dan hari ini kami sampaikan ada PJ Gubernur melakukan permintaan serikat pekerja," katanya, Senin.
Heru Budi Hartono belum terima rekomendasi
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono belum mau berbicara soal kenaikan UMP DKI 2024 karena masih di Asisten Pemerintahan.
Heru mengaku, rekomendasi itu belum ia terima dan belum tahu hasil evaluasi kenaikan UMP DKI 2024.
"Masih di Ibu Asisten, lagi di paraf. Rekomendasi sudah dikirim Dinas Tenaga Kerja," kata Heru usai Rapat Paripurna di DPRD DKI, Senin (20/11/2023).
Heru mengakui, paling lambat pengumuman kenaikan UMP DKI tahun 2024 pada Selasa (21/11/2023) besok.
Ia juga sudah menggelar rapat bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja terkait dengan PP 51 tahun 2023.
"Nanti kita tunggu saja ya," ungkap Heru.
Baca juga: Kenaikan UMP DKI Sudah Ditentukan, Kadisnaker: Kalau Terlalu Tinggi Banyak Perusahaan Tutup dan PHK
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono hari ini Senin (20/11/2023) akan menerima hasil sidang kenaikan UMP DKI dari Dewan Pengupahan.