Aliansi Buruh Minta Pemprov DKI Naikkan UMP Jadi Rp 5,6 Juta Per Bulan dan Sampaikan Ancaman Ini
Para buruh di DKI Jakarta menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi Rp 5,6 juta per bulan.
Editor: Choirul Arifin
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Hari Nugroho mengatakan, sekira pukul 14.00 sidang baru dimulai di Balai Kota DKI.
"Kami mulai setelah Salat Jumat, makan siang, Insya Alloh pukul 14.00 WIB baru mulai, Insya Alloh ada (konferensi Pers)," kata Hari di Balai Kota, Jumat.
Baca juga: Heru Budi Hartono Ajak ASN dan Warga Kerja Bakti untuk Cegah Banjir di Musim Hujan
Hari melanjutkan, sidang ini menghadirkan unsur Pemerintah Provinsi, akademisi dari beberapa Universitas, Badan Pusat Statistik (BPS), LIPI, Pengusaha dan Apindo.
Kemudian, pihaknya juga mengundang lembaga Kamar Dagang Indonesia (Kadin) dan sejumlah perwakilan serikat pekerja.
"Mana ada sidang terbuka, nanti hasilnya saja ya," ucap Hari.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Buruh Desak Heru Tetapkan UMP DKI 2024 Rp 5,6 Juta, Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Tak Dikabulkan, https://wartakota.tribunnews.com/2023/11/21/buruh-desak-heru-tetapkan-ump-dki-2024-rp-56-juta-ancam-tempuh-jalur-hukum-jika-tak-dikabulkan?page=all.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi