Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aliansi Buruh Minta Pemprov DKI Naikkan UMP Jadi Rp 5,6 Juta Per Bulan dan Sampaikan Ancaman Ini

Para buruh di DKI Jakarta menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi Rp 5,6 juta per bulan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aliansi Buruh Minta Pemprov DKI Naikkan UMP Jadi Rp 5,6 Juta Per Bulan dan Sampaikan Ancaman Ini
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (20/11/2023). Dalam aksinya, mereka menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Karena dengan rumus tersebut maka kenaikan upah minimum diprediksi hanya 1 - 3 persen. Sementara para buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen dengan mempertimbangkan laju inflasi dan tekanan harga pokok di pasar. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Hari Nugroho mengatakan, sekira pukul 14.00 sidang baru dimulai di Balai Kota DKI.

"Kami mulai setelah Salat Jumat, makan siang, Insya Alloh pukul 14.00 WIB baru mulai, Insya Alloh ada (konferensi Pers)," kata Hari di Balai Kota, Jumat.

Baca juga: Heru Budi Hartono Ajak ASN dan Warga Kerja Bakti untuk Cegah Banjir di Musim Hujan

Hari melanjutkan, sidang ini menghadirkan unsur Pemerintah Provinsi, akademisi dari beberapa Universitas, Badan Pusat Statistik (BPS), LIPI, Pengusaha dan Apindo.

Kemudian, pihaknya juga mengundang lembaga Kamar Dagang Indonesia (Kadin) dan sejumlah perwakilan serikat pekerja.

"Mana ada sidang terbuka, nanti hasilnya saja ya," ucap Hari.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Buruh Desak Heru Tetapkan UMP DKI 2024 Rp 5,6 Juta, Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Tak Dikabulkan, https://wartakota.tribunnews.com/2023/11/21/buruh-desak-heru-tetapkan-ump-dki-2024-rp-56-juta-ancam-tempuh-jalur-hukum-jika-tak-dikabulkan?page=all.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas