Buruh Bilang UMP Cuma Naik Seuprit, Pejabat Kemnaker: Kalau Dibilang Terlalu Kecil, Ya Itu Faktanya
Formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dituding sebagai penyebab kenaikan UMP 2024 lebih rendah dari tahun ini.
Penulis: Choirul Arifin
Sebagai pembanding, UMP DKI Jakarta 2024 hanya naik 3,38 persen menjadi Rp 5,06 juta. Sementara, UMP 2023, kenaikan mencapai 5,6 persen.
Hal sama juga terjadi pada UMP Jabar 2024 yang tercatat naik 3,57 persen ke Rp 2.057.495. Tahun ini, UMP Jabar naik 7,88 persen.
Di Jatim, UMP 2024 tercatat naik 6,1 persen ke Rp 2,16 juta. Kenaikannya lebih rendah dari tahun ini yang menanjak 7,8 persen.
Menanggapi kenaikan UMP DKI tahun 2024 yang hanya naik 3,38 persen, Presiden KSPSI Said Iqbal mengatakan, besaran kenaikan UMP tersebut setara dengan Rp 165.000 sehingga kenaikan upah buruh menjadi Rp 5,067 juta seperti yang sudah diputuskan Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono.
"Jika kenaikannya hanya 165.000, maka bisa dipastikan buruh bakal nombok. Beras saja naiknya 40 persen, telur 30 persen, transportasi 30 persen, sewa rumah 50 persen. Bahkan, BPS mengumumkan inflasi makanan lebih dari 25 persen,” tegas Said Iqbal.
Untuk itu, pihaknya menolak seluruh kenaikan UMP yang diumumkan pada Selasa (21/11). Pihaknya memastikan kenaikan UMP yang tak sampai 15 persen ini akan berdampak pada mogok kerja nasional.
Mogok nasional ini akan diselenggarakan di antara tanggal 30 November sampai dengan 13 Desember, dengan melibatkan 5 juta buruh di 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 3,38 persen atau Rp 165.583.
Dengan demikian, kenaikan upah DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381 dari sebelumnya Rp 4.901.759.
Kenaikan tersebut melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) No 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.
Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan ketetapan ini juga sudah sesuai dengan regulasi yang berlalu yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang baru saja disahkan pekan lalu.
"Pemerintah DKI menetapkan alpha (bilangan indeks penyusun UMP) tertinggi, yaitu alpha 0,3 sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023. Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan," jelas Heru.
Ada 8 Provinsi Membandel, Belum Umumkan UMP 2024
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Humas Kemnaker, Selasa (21/11/2023) menyatakan masih ada 8 provinsi yang belum juga menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.