Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Buruh Bilang UMP Cuma Naik Seuprit, Pejabat Kemnaker: Kalau Dibilang Terlalu Kecil, Ya Itu Faktanya

Formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dituding sebagai penyebab kenaikan UMP 2024 lebih rendah dari tahun ini.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Buruh Bilang UMP Cuma Naik Seuprit, Pejabat Kemnaker: Kalau Dibilang Terlalu Kecil, Ya Itu Faktanya
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (20/11/2023). Dalam aksinya, mereka menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Karena dengan rumus tersebut maka kenaikan upah minimum diprediksi hanya 1 - 3 persen. Sementara para buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen dengan mempertimbangkan laju inflasi dan tekanan harga pokok di pasar. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan

UM(t): upah minimum tahun berjalan

Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus: UM(t+1) = {Inflasi + (PE x a)} x UM(t).

Simbol PE dalam rumus di atas adalah pertumbuhan ekonomi.

Adapun a, merupakan simbol indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Simbol a nilainya ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Selain itu, penentuan simbol a juga dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Berita Rekomendasi

Apabila nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), upah minimum akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

Dita Anggoro OK
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, penentuan formula UMP melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 ini sudah melalui diskusi panjang dan disepakati bersama antara pelaku usaha, pemerintah, serikat pekerja dan pakar.

Khusus untuk penetapan alfa juga dilimpahkan kepada setiap dewan pengupahan daerah karena kontribusi ketenagakerjaan untuk pertumbuhan ekonomi setiap wilayah berbeda.

Baca juga: Daftar 8 Provinsi yang Belum Tetapkan UMP 2024, Ada Kalteng hingga Papua

"Itu akan dirembuk secara tripartit di masing-masing daerah bagaimana plus minusnya," terang Indah.

Diketahui, dalam PP 51 Tahun 2023, ada 3 formula penetapan upah di antaranya yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan alfa itu sendiri.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah memastikan melalui penetapan ini upah pekerja dipastikan naik namun kenaikanya akan disesuaikan dengan kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Tribunnews/Taufik Ismail)

Meski begitu, jika dibandingkan, kenaikan UMP 2024 memang tidak sebesar dengan UMP 2023.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas