Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Buruh Bilang UMP Cuma Naik Seuprit, Pejabat Kemnaker: Kalau Dibilang Terlalu Kecil, Ya Itu Faktanya

Formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dituding sebagai penyebab kenaikan UMP 2024 lebih rendah dari tahun ini.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Buruh Bilang UMP Cuma Naik Seuprit, Pejabat Kemnaker: Kalau Dibilang Terlalu Kecil, Ya Itu Faktanya
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (20/11/2023). Dalam aksinya, mereka menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Karena dengan rumus tersebut maka kenaikan upah minimum diprediksi hanya 1 - 3 persen. Sementara para buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen dengan mempertimbangkan laju inflasi dan tekanan harga pokok di pasar. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Adapun gubernur yang belum menetapkan UMP 2024 adalah sebagai berikut Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.

Tercatat hingga 21 November 2023 pukul 19.00 WIB, sudah ada 30 gubernur yang telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.

Ida menerangkan dari 30 provinsi itu terdapat 3 provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ida menekankan bagi provinsi yang belum dapat segera menetapkan upah minimum itu.

Diketahui, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP 2024 tertinggi yaitu Rp 5.067.381. Sementara Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP 2024 terendah dengan nilai Rp 2.036.947.

Laporan reporter: Lailatul Anisah/Rina Ayu Pancarini | Sebagian artikel ini dikutip dari: Kontan

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas