Tiru China, Pemerintah Bakal Larang E-commerce Jual Barang di Bawah HPP
Teten masduki: aturan e-commerce tidak boleh jual di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) telah diusulkan di rapat antar menteri
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, aturan e-commerce tidak boleh jual di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) telah ia usulkan di rapat antar menteri.
Aturan tersebut akan terkandung dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
"Saya sudah sampaikan di rakor Menko Ekonomi, perlu revisi Permendag mengenai tidak boleh menjual produk di bawah HPP," kata Teten ketika ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: Mau Ekspor, UMKM Malah Dimintai Rp 118 Juta, Menteri Teten Protes ke Dirjen Bea Cukai
Dia bilang, aturan e-commerce dilarang jualan di bawah HPP telah diterapkan di China. Teten ingin RI mencontoh penerapan di Negeri Tirai Bambu itu.
China disebut menerapkan peraturan tersebut agar e-commerce tidak melakukan dumping dan predatory pricing.
"Jadi kita harus meniru China. Kalau di China saya kira sudah ada pengaturan bahwa platform digital e-commerce itu tak boleh ada yang memonopoli market," kata Teten.
"20-30 persen itu satu hal yang wajar, tapi kalau ada yang kuasai 70-80 persen market itu bisnis yang tidak berkelanjutan," lanjutnya.
Menurut Teten, akar dari predatory pricing itu adalah e-commerce yang melakukan praktik bakar uang.
Dengan membakar uang, e-commerce bisa memberikan ongkos kirim gratis serta menjual produk semurah mungkin alias melakukan predatory pricing.
Nah, Teten memandang praktik bakar uang yang terus dilakukan e-commerce untuk meningkatkan valuasi bisnis dan pangsa pasar mereka, tidak mencerminkan model bisnis yang berkelanjutan.
Baca juga: Menkop UKM Teten Masduki Ungkap Hanya 20 Persen Pengguna TikTok Shop Pindah ke E-commerce Lain
Oleh karena itu, yang Teten usulkan untuk diatur pemerintah adalah larangan e-commerce melakukan predatory pricing.
Kemudian, menurut dia, praktik bakar uang disebut akan memukul e-commerce itu sendiri.
Serta, berpotensi menimbulkan monopoli pasar digital oleh salah satu platform karena kekuatan kapital yang sangat besar.
Baca juga: Menteri Teten Kembali Singgung Bisnis TikTok, 10 Negara Sudah Melarang Parsial, India Menutup Total
Di sisi lain, praktik bakar uang bisa juga memukul pelaku UMKM dan pedagang offline.
Teten pun mengatakan usulan aturan HPP telah disepakati di rapat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Permendag 31/2023 ini baru dievaluasi setelah 3 bulan. Ini kan baru sebulan, jadi kita tunggu 2 bulan lagi," ujar Teten.
"Tapi itu harus, kalau kita lihat bagaimana China jaga jangan sampai di pasar digital mereka didominasi platform, mereka terapkan aturan itu," imbuhnya.