Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga 14 Persen Saham Vale Indonesia Kemahalan, Menteri ESDM: Kita Minta Harga Murah

Holding BUMN Tambang Mining Industry Indonesia terus melakukan negosiasi agar harga pembelian 14 persen saham Vale bisa lebih rendah.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Harga 14 Persen Saham Vale Indonesia Kemahalan, Menteri ESDM: Kita Minta Harga Murah
Tribunnews/Bambang Ismoyo
Menteri ESDM Arifin Tasrif. 

Namun, dia enggan mengungkapkan tenggat waktu atau target terkait negosiasi harga saham perusahaan tambang tersebut.

"Berapa duitnya, bisa dihitung nanti. Cashnya ada, tenang aja, kalau enggak ada cashnya, nggak mungkin lah di (beli) ini," pungkasnya.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah akhirnya sukses menyepakati komitmen untuk mengakuisisi 14 persen saham PT Vale Indonesia.

Dengan demikian, nantinya total saham Vale Indonesia yang dikuasai MIND ID sebanyak 34 persen.

Diketahui, pelepasan sebagian saham Vale Indonesia ke MIND ID merupakan salah satu bagian dari syarat perpanjangan Kontrak Karya.

Aturan ini telah tertuang pada Pasal 147 PP 96 tahun 2021.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus wajib menawarkan divestasi saham secara langsung kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.

BERITA REKOMENDASI

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus wajib menawarkan divestasi saham secara langsung kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.

Pemerintah Pusat melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, BUMN, dan/atau BUMD mengkoordinasikan untuk menyatakan minat penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli.

Apabila permohonan perpanjangan Kontrak Karya PT Vale Indonesia disetujui oleh Pemerintah, maka PT Vale Indonesia wajib mendivestasikan sahamnya sebesar (minimal) 11 persen guna memenuhi persentase kewajiban sesuai dengan Pasal 147 PP 96/2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas