Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Siap-siap Harga Minyakita Naik Jadi Rp15.000 per Liter, Kemendag Tak Tega Kasih Sanksi Pedagang

Harga Minyakita dinilai sudah seharusnya naik mengikuti perkembangan inflasi nasional

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Siap-siap Harga Minyakita Naik Jadi Rp15.000 per Liter, Kemendag Tak Tega Kasih Sanksi Pedagang
Kompas/com/Xena Olivia
Harga produk Minyakita akan menjadi Rp15.000 dari sebelumnya ditetapkan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. 

Menurut dia, membawa persoalan ini ke ranah hukum merupakan satu bentuk langkah konkret yang harus pihaknya lakukan guna memperjuangkan hak pelaku usaha.

"Kita ga minta negara, itu bukan uang APBN, bukan uang Kemendag, bukan uang siapapun. Itu uang pelaku usaha menyetorkan 50 dolar AS per metrik ton dan dananya itu BPDPKS itu masih ada," ujar Roy.

Kronologi

Sebagai informasi, persoalan utang rafaksi minyak goreng yang belum dibayar pemerintah kepada pengusaha ritel tak kunjung selesai.

Masalah ini pertama kali mencuat ketika utang penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian atau rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar pemerintah kepada peritel tak dibayarkan.

Awalnya, utang ini ada karena saat terjadi kelangkaan minyak goreng pada Januari 2022, pemerintah menugaskan Aprindo dan anggota di dalamnya untuk menjual minyak goreng di tingkat pengecer sebesar Rp14 ribu per liter. Padahal, saat itu minyak goreng di pasaran dijual di atas itu.

Maka dari itu, pemerintah akan menanggung rafaksinya atas selisih harga pokok pembelian pada harga ke-ekonomian dengan harga penjualan di tingkat pengecer sebesar Rp14 ribu per liter seluruh tipe kemasan Migor.

Baca juga: Kementerian Perdagangan akan Takedown Produk Minyakita yang Kembali Dijual di TikTok Shop

Namun, setelah pergantian menteri dari Muhammad Lutfi ke Zulkifli Hasan, Aprindo tak kunjung mendapatkan uang selisih yang dijanjikan Kementerian Perdagangan.

Berita Rekomendasi

Malahan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut tak ada landasan hukum bagi pihaknya untuk membayar utang tersebut.

Akhirnya, Aprindo menempuh banyak jalan untuk memperjuangkan agar utangnya dibayar. Mereka melakukan audiensi dengan Kantor Staf Presiden dan RDPU dengan DPR.

Adapun tagihan yang harus dibayar pemerintah kepada Aprindo sebesar Rp344 miliar melalui dana BPDPKS. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga meminta pemerintah membayarnya.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun mengatakan akan membayar utang ini setelah legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung.

Setelah LO tersebut keluar, Kemendag diminta untuk membayarnya. Namun, mereka kemudian masih meminta PT Sucofindo untuk melakukan verifikasi pada angkanya. BPKP juga diminta untuk memeriksanya.

Hingga kini, sampai hasil dari pemeriksaan BPKP dan verifikasi angka dari PT Sucofindo keluar, utang Aprindo belum kunjung dibayar pemerintah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas