Marak Koperasi Bermasalah, Kemenkop UKM Ingin Ada LPS Koperasi Agar Hak Para Anggota Terlindungi
LPS Koperasi untuk meminimalisir kerugian yang muncul dari berbagai praktik yang merugikan anggota koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
"Di perbankan yang bisa memailitkan itu OJK/Kemenkeu. Ini tidak dipunyai oleh koperasi, di koperasi, anggota juga bisa memailitkan koperasi," ujar Zabadi.
Dia bilang, ada lebih dari 30 juta anggota koperasi yang perlu dilindungi kepentingannya.
Mereka perlu dilindungi dari praktik-praktik merugikan yang dilakukan oleh pendiri maupun pengurus koperasi.
LPS Koperasi Sebagai Langkah Konkret Pemerintah
Zabadi menilai, kehadiran LPS merupakan salah satu langkah konkret yang dilakukan pemerintah dalam menyiapkan ekositem koperasi yang kokoh.
Ia memandang penyiapan ekosistem ini sudah sangat mendesak untuk dilakukan.
Hal itu sesuai mandat dari Mahkamah Konstitusi saat membatalkan seluruh materi muatan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
"Ini sudah lebih dari 10 tahun sejak putusan MK. UU Perkoperasian yang baru harus segera hadir agar bisa mengakomodir perubahan zaman dan kondisi terkini," kata Zabadi.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas RUU Perkoperasian. DPR berjanji akan memprioritaskan RUU Perkoperasian setelah reses selesai," lanjutnya.