Menpan RB Siapkan Pemindahan Ribuan ASN ke IKN, Begini Skenarionya
Abdullah Azwar Anas tengah menyiapkan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
Menurut Anies, alih-alih memindahkan ke IKN, ia lebih memilih untuk menghadapi dan menyelesaikan masalah di Jakarta satu-persatu.
"Kalau ada masalah, jangan ditinggalkan, tapi diselesaikan. Ketika di Jakarta menghadapi masalah lingkungan hidup, lalu lintas, kepadatan penduduk itu harus diselesaikan. Ditinggalkan tidak kemudian membuat otomatis selesai," tegas Anies di acara Debat Capres 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Selasa (12/12/2023) malam ini.
Anies memaparkan, berbicara soal lalu lintas, kontribusi aparat sipil negara di dalam kemacetan hanya 4-7 persen jadi tak akan mengurangi kemacetan di Jakarta.
Baca juga: Respons Pernyataan Anies, TKN: Undang-undang IKN Mengikat Seluruh Rakyat Indonesia
"Kalau soal lingkungan hidup, kalau yang pindah pemerintah sementara bisnis, keluarga masih tetap di sini maka tetap masih ada masalah," tegas Anies.
Bukan tanpa solusi, Anies mengatakan pihaknya berpandangan masalah Jakarta harus diselesaikan dengan menambah transportasi umum berbasis listrik dan membangun taman agar Jakarta menjadi kota yang lebih nyaman.
"Jadi, kita jangan meniru pemerintah Belanda. Mereka punya Kota Tua, ketika Kota Tua turun permukaan, mereka pindah ke Selatan, bikin di sekitar Monas, masalah tidak diselesaikan," tutur Anies.
"Soal IKN, ketika kita memiliki masalah yang masih urgent di depan mata, di Kalimantan sendiri, kebutuhan untuk membangun sekolah, membangun jalur kereta api atau jalur tol antar kota itu urgent. Yang merasakan dari uang itu ya rakyat," imbuh Anies.
"Sementara yang kita kerjakan hanya membangun tempat untuk aparat sipil negara bekerja, bukan untuk rakyat maupun pusat perekonomian," kata Anies.
Anies menilai keputusan pemindahan IKN merupakan bukti produk hukum yang tidak melalui proses dialog publik secara lengkap dan benar.
"Sehingga dialognya sesudah menjadi Undang-Undang dan ketika dialognya sudah Undang-Undang, siapapun yang kritis dianggap oposisi, siapapun yang pro dianggap pro pemerintah," ungkap Anies.
Anies turut menyorot tidak adanya proses pembahasan yang komprehensif soal IKN yang memberikan ruang kepada publik untuk membahas sebuah peraturan sebelum ditetapkan.
"Kami melihat ada kebutuhan-kebutuhan urgent yang dibangun untuk rakyat. Kalau hari ini kita belum bisa menyiapkan pupuk lengkap, tapi pada saat yang sama kita membangun sebuah istana untuk presiden, di mana rasa keadilan kita?,” tutupnya.