Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kedapatan Jual Gas LPG 3 Kg Tanpa KTP, Warung Kena Sanksi Penutupan

Aturan mengenai pembelian gas LPG 3 kg wajib menggunakan KTP mulai berlaku mulai 1 Januari 2024.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kedapatan Jual Gas LPG 3 Kg Tanpa KTP, Warung Kena Sanksi Penutupan
Warta Kota/YULIANTO
Pekerja menurunkan tabung gas elpiji nonsubsidi dari truk di gudang salah satu distributor di kawasan Palmerah Barat, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2023). Warta Kota/YULIANTO 

Kedua, masih ada masalah terkait dengan KTP ganda atau meminjam KTP orang lain untuk mendapat jatah subsidi.

"Jadi masih ada potensi bocor karena moral hazard," terang Bhima.

Ketiga, proses pencocokan data kemiskinan dengan data penerima sasaran subsidi gas elpiji tiga kilogram dinilai masih bermasalah.

Soal data, lanjut Bhima, sangat krusial sehingga pemerintah perlu memasikan terlebih dahulu penerima subsidi masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Maka penerima bansos otomatis bisa jadi penerima subsidi LPG 3 Kg," tutur Bhima.(Tribun Network/daz/nis/wly)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas