Kedapatan Jual Gas LPG 3 Kg Tanpa KTP, Warung Kena Sanksi Penutupan
Aturan mengenai pembelian gas LPG 3 kg wajib menggunakan KTP mulai berlaku mulai 1 Januari 2024.
Editor: Choirul Arifin
Warta Kota/YULIANTO
Pekerja menurunkan tabung gas elpiji nonsubsidi dari truk di gudang salah satu distributor di kawasan Palmerah Barat, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2023). Warta Kota/YULIANTO
Kedua, masih ada masalah terkait dengan KTP ganda atau meminjam KTP orang lain untuk mendapat jatah subsidi.
"Jadi masih ada potensi bocor karena moral hazard," terang Bhima.
Ketiga, proses pencocokan data kemiskinan dengan data penerima sasaran subsidi gas elpiji tiga kilogram dinilai masih bermasalah.
Soal data, lanjut Bhima, sangat krusial sehingga pemerintah perlu memasikan terlebih dahulu penerima subsidi masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Maka penerima bansos otomatis bisa jadi penerima subsidi LPG 3 Kg," tutur Bhima.(Tribun Network/daz/nis/wly)
Berita Rekomendasi