Bali Berlakukan Retribusi Rp 150.000 Per Kedatangan Wisatawan Asing Mulai Februari 2024
Retribusi daerah bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali itu akan berlaku mulai 14 Februari 2024.
Editor: Choirul Arifin
Bali Berlakukan Retribusi Rp 150.000 Per Kedatangan Wisatawan Asing Mulai Februari 2024
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wisatawan asing yang datang ke Bali harus membayar retribusi Rp 150 ribu per wisatawan dan harus dibayarkan sebelum mereka tiba di Bali.
Aturan tersebut diberlakukan Pemerintah Provinsi Bali sebagai retribusi daerah bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali dan akan berlaku mulai 14 Februari 2024.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Pembayaran retribusi tersebut ekuivalen dengan nilai US$ 10 dan dananya akan dialokasikan untuk biaya pelestarian budaya, kelestarian lingkungan, dan penanganan sampah di destinasi wisata Bali.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, pembayaran tersebut harus dilakukan sebelum turis asing tiba di Bali dengan mengakses website Love Bali.
"Sebetulnya akan dibayarkan sebelum mereka tiba di Bali melalui mekanisme digitalisasi. Seandainya belum terbayar maka akan disediakan booth di bandara agar mereka menyelesaikan kewajibannya. Tapi sebisa mungkin menyelesaikan sebelum keberangkatan mereka menuju Bali," ujar Sandi di Jakarta, Rabu (10/1/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun memastikan bahwa proses kebijakan tersebut akan berjalan dengan baik.
Baca juga: Wisatawan Kini Bisa Gunakan Jakarta Tourist Pass, Apa Saja Fiturnya?
Pihaknya juga akan menyiapkan sebuah aplikasi untuk memudahkan wisatawan mancanegara membayar kewajiban tersebut.
Wisataman mancanegara diharapkan dapat menyelesaikannya sebelum keberangkatan mereka menuju Bali. "Jadi sebelum wisatawan tiba di Bali pembayaran itu sudah harus selesai," kata Tjok Bagus.
Baca juga: Menparekraf Sarankan Wisatawan yang Ingin ke TMII Gunakan Transportasi Umum
"Kalau tiba di Bali mereka belum membayar kami menyediakan konter di bandara internasional maupun domestik dan di pelabuhan untuk kapal cruise. Kami akan memastikan proses ini berjalan dengan baik," kata Tjok Bagus.
Laporan reporter: Dendi Siswanto | Sumber: Kontan