Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Awal Coba-coba, Kini Langganan Gadai Emas untuk Modal Usaha, Cocok Jadi Pilihan Pinjaman Pelaku UMKM

Kisah Tati Rusmiyati yang awalnya coba-coba menggunakan produk Gadai Emas (Rahn) dari Pegadaian Syariah untuk modal usaha. Kini jadi langganan.

Editor: Sri Juliati
zoom-in Awal Coba-coba, Kini Langganan Gadai Emas untuk Modal Usaha, Cocok Jadi Pilihan Pinjaman Pelaku UMKM
ISTIMEWA
Stand usaha pakaian anak dan balita milk Tati Rusmiyati di Cilegon diserbu pembeli. Tati Rusmiyati adalah salah satu pelaku UMKM yang mendapatkan modal usaha dari gadai emas di Pegadaian Syariah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andra Kusuma

TRIBUNNEWS.COM - Siapa sih yang tidak kenal dengan Pegadaian Syariah?

Ya, Pegadaian Syariah salah satu unit bisnis PT Pegadaian (Persero) yang menerapkan dan menggunakan prinsip syariah dalam menjalankan unit bisnisnya.

Bagi masyarakat Indonesia mungkin masih asing dengan Pegadaian Syariah, daripada Pegadaian Konvensional.

Padahal keduanya adalah sama, yang membedakan hanyalah produk-produknya dan dasar hukum yang dipakai dalam menjalankan unit bisnisnya.

Pegadaian Syariah mempunyai tagline "Tepat Caranya, Berkah Hasilnya."

Mengusung tagline tersebut Pegadaian Syariah memberikan produk-produk yang diklaim anti riba dan siap hadir membantu masyarakat khususnya pelaku UMKM agar lebih tumbuh jadi lebih baik lagi.

Berita Rekomendasi

Ada beberapa produk dari Pegadaian Syariah, cicil kendaraan (Amanah), gadai emas (Rahn), tabungan emas hingga pembiayaan porsi haji pun ada.

Dari banyaknya produk Pegadaian Syariah, ada produk yang banyak menarik perhatian masyarakat yaitu produk gadai emas (Rahn).

Emas yang digadai bisa dalam bentuk emas batangan, logam mulia (LM) atau perhiasan seperti cincin, gelang dan kalung emas.

Pinjaman (marhun bih) mulai dari Rp 50 ribu sampai dengan Rp 1 miliar ke atas dengan jangka waktu pinjaman 4 bulan dan bisa diperpanjang.

Untuk rahn, cara pembayarannya sesuai dengan kemampuan nasabah (rahin), boleh melunasi sekaligus, mencicil, atau melakukan perpanjangan rahn dengan membayar biaya pemeliharaan (mu'nah)-nya saja.

Tidak ada bunga pinjaman, namun nasabah dikenakan biaya mun'ah sebesar Rp 2 ribu sampai Rp 120 ribu.

Salah satu masyarakat yang sangat tertarik dan sudah berulang kali memakai produk gadai emas dari Pegadaian Syariah yaitu Tati Rusmiyati atau panggilan Miya.

Halaman
123

Artikel ini merupakan bagian dari inisiatif Lokal Asri yang berfokus pada lokalisasi nilai-nilai tujuan pembangunan berkelanjutan. Pelajari selengkapnya!

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas