Bappebti Lelet Tangani Aduan Masyarakat, Ombudsman: Mencari Keadilan Ternyata Lama, Butuh 600 Hari!
Bappebti butuh waktu 600 hari atau hampir 2 tahun untuk memproses aduan masyarakat yang masuk.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Rinciannya, ada 18 laporan yang dalam tahap pemeriksaan, 3 laporan dalam tahap monitoring, 3 laporan ditutup, 1 laporan dalam tahap verifikasi formil, dan 4 laporan tidak memenuhi syarat formil.
Dari 63 pialang berjangka yang ada di Indonesia, ada tujuh yang dilaporkan ke Ombudsman.
"Nah, jadi sebetulnya Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) fokus saja di tujuh ini," kata Yeka.
Dalam data yang ia paparkan, ada dua pialang berjangka yang paling banyak dilaporkan, yaitu PT BPF dan PT RBP dengan masing-masing delapan laporan.
Baca juga: Ombudsman: Masyarakat Sekitar Belum Terima Manfaat dari Pengolahan Tambang Blok Mandiodo
Kemudian, ada PT MAF dengan enam laporan. Lalu, masing-masing mendapat satu laporan, yakni PT GKIB, PT ES, PT MIF, dan PT SAM.
Ombudsman turut mencatat jumlah kerugian materiil yang didapat dari 25 laporan yang diperiksa Ombudsman, mencapai Rp 68,5 miliar.
"Yang tidak melapor, wallahuallam. Kita tidak tahu. Saya juga tidak mau memprediksi apakah ini fenomena gunung es atau bukan," ujar Yeka.
"Jadi, Rp 68,5 miliar silakan dibagi rata saja ke 25 orang, kira-kira per orang kerugiannya berapa," lanjutnya.