Divestasi INCO Diteken Pekan Depan, Wamen BUMN Enggan Beberkan Harga
Adapun penandatangan ini merupakan framework agreement untuk share placement dari MIND ID ke Vale.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Pemerintah Pusat melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, BUMN, dan/atau BUMD mengkoordinasikan untuk menyatakan minat penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli.
Apabila permohonan perpanjangan Kontrak Karya PT Vale Indonesia disetujui oleh Pemerintah, maka PT Vale Indonesia wajib mendivestasikan sahamnya sebesar (minimal) 11 persen guna memenuhi persentase kewajiban sesuai dengan Pasal 147 PP 96/2021.