Adhi Persada Properti Lolos Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Sebanyak 759 kreditur dari 790 kreditur yang memberikan suara persetujuan atas proposal perdamaian PKPU PT Adhi Persada Properti.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak Juni 2023, PT Adhi Persada Properti (APP) masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Setelah melalui proses PKPU dan berdasarkan hasil keputusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (29/2/2024), APP telah mencapai proses homologasi melalui kesepakatan damai dengan seluruh kreditur.
Direktur Utama APP Harry Wibowo menyatakan, keputusan ini menjadi ini menjadi pendorong yang baik untuk APP kembali bertumbuh.
“Awal dari sebuah lembaran baru, kekuatan baru. Ini adalah awal dari pemulihan kembali bagi APP untuk menjadi perusahaan berkinerja positif dan kuat,” kata Harry ditulis Jumat (1/3/2024).
Proses pemungutan suara/voting PKPU APP telah dilaksanakan pada Rabu (7/2/2024) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil voting tersebut, sebesar 99,36 persen kreditur konkuren dan 87,14% kreditur separatis telah mendukung dan memberikan suara setuju dalam voting rencana perdamaian APP.
Baca juga: PKPU Ditolak, Kuasa Hukum Sebut PT BME Tidak Terancam Pailit
Terdapat 759 kreditur dari 790 kreditur yang memberikan suara persetujuan atas proposal perdamaian PKPU APP.