Peritel ke Pemerintah: Relaksasi HET Beras Akan Sia-sia Jika Produsennya Tak Diawasi Secara Ketat
Bapanas dan Satgas Pangan diharapkan dapat mengawasi agar para produsen dapat menjual beras ke peritel di bawah HET.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) meminta pemerintah, dalam hal ini Badan Pangan Nasional (Bapanas), beserta Satgas Pangan Polri, untuk mengawasi para produsen beras premium agar menjual beras ke peritel di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Diketahui, Bapanas telah melakukan relaksasi HET beras premium di 8 wilayah di Indonesia dengan menaikkanya sebesar Rp 1.000, terhitung per 10 Maret hingga 23 Maret mendatang.
Ketua Umum APRINDO Roy Mandey menilai bahwa kebijakan relaksasi HET ini akan sia-sia apabila produsen beras premium tidak diawasi, sehingga memungkinkan mereka tetap menjual beras di atas HET kepada peritel.
Baca juga: Mulai Panen Raya, Mentan: Pasokan Beras Bulan Maret Hingga Mei Aman
"Jadi mau berapapun naik, kalau tidak diawasi atau tidak dijaga di hulunya, produsen atau di penggilingan swasta besar itu, maka enggak akan tercapai pasti," katanya kepada Tribunnews, Senin (11/3/2024).
Maka dari itu, ia berharap Bapanas dan Satgas Pangan dapat mengawasi agar para produsen dapat menjual beras ke peritel di bawah HET. Di sisi lain, ia memastikan anggota APRINDO akan patuh terhadap kebijakan relaksasi HET ini.
"Satu sisi kita akan patuh melaksanakan dan memenuhi (kebijakan relaksasi HET), tapi satu sisi kita berharap pemerintah [dan] Satgas Pangan dapat menekan, mengawasi, mengikuti, memonitor, supaya memang produsen dapat menjual di bawah HET," ujar Roy.
Sebagai informasi, relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara ini menyasar pada 8 wilayah.
HET beras premium disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp 1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya
Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp 13.900 per kg.
Kemudian wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp 13.900 per kg.