Harga Barang dan Jasa Akan Naik Seiring PPN 12 Persen Berlaku di 2025, YLKI Sebut Bebani Konsumen
Pemerintah memastikan PPN akan tetap naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 meski presiden berganti.
Editor: Erik S
IST
Ilustrasi - Harga barang-barang dan jasa dipastikan akan ikut naik seiring naiknya pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai tahun depan.
Piter berharap pemerintah yang akan datang bisa melakukan intensifikasi dari kenaikan
pajak. Karena itu tidak semata-mata menaikan tarif. Permasalahan pajak, bagi Piter bukan permasalahan tarif semata.
"Permasalahan pajak itu, basis pajak, penerimaan pajak," tambahnya.
Piter menjelaskan, dalam UU HPP, bahan pokok, pendidikan, hingga kesehatan, tidak
dikenakan kenaikan PPn 12 persen.
"Jika ada kenaikan 12 persen itu dampak kepada masyarakat sudah diminimalkan walau tidak sepenuhnya bisa dihilangkan. Kenaikan itu pasti dirasakan masyarakat pada ujungnya menurunkan daya beli masyarakat," imbuhnya. (tribun network/dns/ism/dod)
Berita Rekomendasi