Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Baru Barang Masuk, Bea Cukai Bisa Awasi Kawasan Pabean

Di Permendag terbaru, Bea Cukai punya kewenangan melakukan pengawasan di kawasan border/kepabeanan dan menentukan besaran bea masuknya.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aturan Baru Barang Masuk, Bea Cukai Bisa Awasi Kawasan Pabean
dok. Bea Cukai
Di Permendag terbaru yang diterbitkan pemerintah, Bea Cukai punya kewenangan melakukan pengawasan di kawasan border/kepabeanan dan menentukan besaran bea masuknya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom sekaligus Ketua Dewan Pakar PAN Dradjad Wibowo menyoroti aturan baru pembatasan barang penumpang sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menurutnya, kontroversi tentang pengawasan atas barang bawaan penumpang sebenarnya sangat kecil dibandingkan signifikansi dari perubahan rezim pengawasan dalam Permendag ini.

Dradjad memberikan contoh belum lama ini pemerintah juga melakukan pembatasan impor.

“Pemerintah menyusun respon kebijakan terhadap keluhan banyak pihak tentang maraknya produk impor di pasar tradisional dan kenaikan drastis impor melalui e-commerce,” kata Dradjad kepada Tribun, Rabu (20/3/2024).

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, untuk melindungi masyarakat, UMKM dan industri dalam negeri, pemerintah memperketat impor komoditas tertentu.

Pengetatannya dilakukan dengan mengubah pengawasan post border menjadi border terhadap 8 kelompok komoditas (655 kode HS) yaitu pakaian jadi, mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional dan suplemen kesehatan, dan produk tas.

Caranya melalui pemenuhan syarat Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS).

Berita Rekomendasi

Sebagai tindak lanjutnya, berbagai peraturan menteri perlu diubah, termasuk Permendag.

“Pengawasan boder berarti pengawasan dilakukan di dalam kawasan pabean, di mana yang berwenang adalah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

“Kawasan pabean itu lebih kecil dari daerah pabean,” tambah Dradjad.

Baca juga: Pengusaha Ritel Merasa Terancam oleh Maraknya Bisnis Jastip

Kawasan pabean hanya merujuk pada wilayah di mana kegiatan kepabeanan diselenggarakan, termasuk di mana bea masuk dan bea keluar dipungut.

Sementara itu untuk post border, pengawasannya dilakukan setelah barang impor keluar dari kawasan pabean.

Instansi yang berwenang adalah kementerian/lembaga yang terkait. Contohnya, impor obat tradisional dan suplemen kesehatan.

Baca juga: BPOM Musnahkan 1 Ton Milk Bun Jastip Thailand, Ada yang Tak Layak Konsumsi di Medan


Sebelumnya, meski BPOM belum mengeluarkan Surat Keterangan Impor (SKI), barang tetap bisa keluar dari kawasan pabean.

Pengawasan dilakukan oleh BPOM di luar kawasan, misalkan di areal pergudangan. Dengan perubahan ini, barang tidak bisa keluar tanpa PI, LS dan SKI.

Selain syarat tersebut, DJBC juga akan memeriksa nilai barang dan menentukan tarif bea masuk-nya.

“Singkatnya DJBC bertambah sakti dan apakah kesaktian ini akan membantu memenuhi tujuan perlindungan di atas? Atau justru lebih banyak mengakibatkan backlog arus barang?"

"Atau, dengan adanya kasus korupsi/pamer harta oknum DJBC, hanya membuat oknum DJBC semakin tajir korupsinya? Waktu akan membuktikannya,” kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas