Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penjelasan Ditjen Pajak Ihwal THR dan Bonus Karyawan yang Ternyata Kena Pajak

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus karyawan yang ternyata dikenai pajak jadi trending di sosial media hari ini.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penjelasan Ditjen Pajak Ihwal THR dan Bonus Karyawan yang Ternyata Kena Pajak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanah Abang Satu, Jakarta. Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus karyawan yang ternyata dikenai pajak jadi trending di sosial media hari ini. Sejumlah netizen mengeluhkan dikenakannya pajak atas THR dan bonus yang mereka terima. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus karyawan yang ternyata dikenai pajak jadi trending di sosial media hari ini. Sejumlah netizen mengeluhkan dikenakannya pajak atas THR dan bonus yang mereka terima.

Lantas, bagaimana tanggapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tentang ini?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menerangkan, penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak.

"Hal ini karena tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari s.d. November," ujar Dwi saat dihubungi Tribunnews, Selasa (26/3/2024).

Nantinya pada masa pajak Desember, kata Dwi, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17, dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari s.d. November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.

"Sebagai gambaran untuk kasus wajib pajak menerima THR, dengan metode penghitungan PPh pasal 21 sebelum TER maka pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR," terangnya.

Berita Rekomendasi

Sedangkan, lanjut Dwi, dengan penerapan TER, maka pemberi kerja tinggal menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan dikali tarif sesuai tabel TER.

"Jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," tutur Dwi.

Baca juga: THR-Bonus Kena Pajak Jadi Sorotan Warga, Trending PPh 21 di Sosmed

Sebelumnya, masyarakat Indonesia menyoroti soal THR dan Bonus dikenakan pajak. THR dianggap sebagai bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak. Masyarakat ramai-ramai membahas soal PPh 21 di media sosial, X.

Sorotan masyarakat terlihat dari sejumlah postingan. Di antaranya akun @worksfess yang menampilkan soal aspirasi dari seorang masyarakat. Di situ, mereka mempertanyakan soal perhitungan PPh 21.

"Guys perhitungan PPH 21 untuk THR itu berapa persen sih? gaji pokokku UMR Jakarta tapi potongannya sebesar ini?," tulis @worksfess hari ini, Selasa (26/3/2024). Dalam unggahannya, disertai dengan gambar menampilkan potongan sebesar Rp 346.961.

Baca juga: Ramai Soal THR-Bonus Kena Pajak, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Masyarakat menyikapi unggahan tersebut dengan beragam. Akun dari @simonsaystanct menyampaikan, bahwa untuk mengetahui detail soal pajak bisa dihitung sendiri melalui situs kalkulator.pajak.go.id.

"Tarif disesuaikan dengan bruto dan status PTKP. Tarif ini efektif dimulai per Januari 2024. Tapi harusnya nanti desember bisa jadi efeknya lebih kecil karena dissesuaikan semuanya dengan penghitungan lama," tulisnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas