Kemenperin Susun Regulasi Pendukung Peraturan Impor, Proses Pertimbangan Teknis Lagi Berjalan
Saat ini telah tersedia regulasi pendukung dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) untuk komoditas-komoditas industri yang diatur.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan impor barang-barang industri sejatinya tidak pernah dilarang oleh pemerintah. Namun, kebutuhan impor perlu dikaji agar tidak mematikan industri dalam negeri.
"Kami menegaskan, impor tidak dilarang, namun diatur volumenya sehingga kontribusi sektor industri terhadap ekonomi nasional bisa meningkat," tutur Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengawasan sekaligus Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Senin (22/4/2024).
Oleh karenanya, Kementerian Perindustrian berhasil menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung bagi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca juga: Mau Buka Franchise Alfamart di Bulan April 2024, Cek Biaya dan Prosedur Pendaftarannya di Sini
Dengan begitu, saat ini telah tersedia regulasi pendukung dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) untuk komoditas-komoditas industri yang diatur, sesuai arahan dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden.
Permenperin mengenai tata cara penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) untuk komoditas seperti pakaian jadi, alas kaki, besi atau baja, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan elektronik, pemrosesan permintaan impor produk sudah berjalan melalui portal INSW (Indonesia National Single Window). Sedangkan untuk komoditas ban, dalam proses pengundangan dalam Berita Negara.
Febri menyebut, penyelesaian peraturan ini membutuhkan waktu mulai dari perumusan draf, proses harmonisasi, hingga mendapat nomor pengundangannya, baru setelahnya dapat dinyatakan berlaku dan digunakan sebagai dasar hukum untuk menjalankan kebijakan.
"Selain itu, untuk masing-masing peraturan memerlukan waktu yang bervariasi, bergantung pada kompleksitas produknya," terangnya.
Febri menjelaskan, komoditas impor yang membutuhkan Pertek sebagian merupakan produk akhir industri.
Sedangkan untuk bahan baku, sejauh ini sangat lancar melalui proses penerbitan Pertek yang cepat, yaitu maksimal dalam lima hari kerja.
Dengan berjalannya peraturan tersebut, tidak ada alasan mengubah kembali peraturan lartas untuk produk-produk yang sudah siap.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan utilisasi industri dalam negeri yang rata-rata sudah bisa menghasilkan produk-produk sejenis dengan produk impor hilir, serta untuk memperkuat posisi devisa mata uang Rupiah yang sedang tertekan.
"Adanya upaya-upaya untuk mengubah kembali Permendag tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan membanjirnya produk-produk hilir sejenis ke dalam negeri yang berisiko mematikan industri dalam negeri," ucap Febri.
Sebelumnya, pengajuan Pertek dari industri belum dapat diproses karena belum adanya landasan hukum.