Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tiru Perkataan Hakim Saldi Isra, Prastowo Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

Yustinus Prastowo menegaskan bahwa Bea Cukai bukanlah keranjang sampah, yang seolah-olah semua masalah bisa dilimpahkan ke institusi tersebut.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tiru Perkataan Hakim Saldi Isra, Prastowo Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah
Tribunnews/Endrapta
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan bahwa institusi Bea Cukai (BC) bukanlah keranjang sampah.

Hal itu ia sampaikan meniru perkataan Hakim Saldi Isra pada sidang Gugatan Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta beberapa waktu lalu.

Saat itu, Saldi mengatakan, jika seluruh persoalan terkait tahapan pemilu dilimpahkan ke MK, peradilan konstitusi itu terkesan seperti keranjang sampah, yang menampung semua permasalahan kontestasi politik itu.

Meniru Saldi, Prastowo mengatakan bahwa Bea Cukai bukanlah keranjang sampah, yang seolah-olah semua masalah bisa dilimpahkan ke institusi pemerintah satu ini.

"Kalau saya meminjam [perkataan] yang mulia Pak Saldi Isra waktu sidang MK itu, MK itu bukan keranjang sampah. Saya juga ingin mengatakan Bea Cukai itu bukan keranjang sampah, yang seolah semua hal masalah bisa ditimpahkan ke BC begitu saja," katanya dalam konferensi pers di DHL Express Servicepoint - JDC, Soewarna Bussiness Park, Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024).

Ia memaklumi bahwa masyarakat cenderung melimpahkan semua masalah ke Bea Cukai karena ketidaktahuan publik. Maka dari itu, Prastowo menyebut masyarakat harus terus diedukasi.

Berita Rekomendasi

"Kami paham ini semata-mata karena ketidaktahuan publik yang perlu terus kita edukasi. Maka kami butuh bantuan rekan-rekan untuk terus menerus, mari bersama-sama mengedukasi publik supaya lebih paham, supaya tidak terulang di masa-masa mendatang," katanya.

Menurut Prastowo, urusan mengenai kepabeanan selama ini lebih banyak ada di tangan Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Dia bilang, pihak Bea Cukai lebih sering memeriksa barang yang tiba di Indonesia hanya dengan memeriksa dokumennya saja. Dasar dokumen itulah yang akan digunakan untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Ramai-ramai Warganet Soroti Layanan Bea Cukai, Yustinus Prastowo: Tak Dipungkiri Terjadi Dinamika

"Selama ini sebenarnya urusan ada di PJT. Ini sekaligus meluruskan sama-sama kepada masyarakat," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, layanan Bea Cukai (BC) belakangan jadi sorotan warganet, usai dua kasus viral yaitu barang hibah kiriman Korea untuk SLB di Indonesia tertahan sejak 2022 dan pembelian sepatu senilai Rp 10,3 juta dengan pajak Rp 31,8 juta.

Untuk barang hibah kiriman Korea untuk SLB di Indonesia yang tertahan sejak 2022, telah terselesaikan dengan pihak Bea Cukai memberikan langsung kepada pihak SLB.

Baca juga: Buntut Kasus Alat Belajar SLB, DPR Panggil Sri Mulyani: Pelayanan Bea Cukai Harus Segera Dievaluasi

Barang itu awalnya dikenakan biaya karena Bea Cukai tidak tahu bahwa itu adalah barang hibah. Akhirnya setelah viral beberapa hari lalu, ditelusuri hingga ke DHL, barang pun bisa diterima pihak SLB tanpa harus mengeluarkan biaya.Adapun

Adapun mengenai pengiriman sepatu senilai Rp 10,3 juta, namun harus membayar bea cukai Bandara Soekarno Hatta sebesar Rp 31,8 juta, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya menemukan indikasi bahwa harga yang diberitahukan perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang seharusnya.

Selain kasus pengiriman sepatu, bendahara negara juga mengatakan terdapat kasus lain yang serupa yaitu pengiriman action figure (Robotic). Dia menilai, dua kasus tersebut viral lantaran pengenaan bea masuk dan pajak.

"Dalam dua kasus ini, ditemukan indikasi bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang sebenarnya (under invoicing). Oleh sebab itu, petugas BC mengoreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk dan pajaknya," kata Sri Mulyani dikutip dalam akun Instagramnya, Minggu (28/4/2024).

Sri Mulyani menyampaikan, kedua kasus tersebut telah selesai lantaran pembayaran bea masuk sudah terealisasi dan barang-barang itu telah diterima oleh penerima barang.

"Namun masalah ini sudah selesai karena Bea Masuk dan Pajaknya telah dilakukan pembayaran, sehingga barangnya pun sudah diterima oleh penerima barang," tuturnya.

Sri Mulyani mengatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta Bea Cukai (BC) untuk melakukan perbaikan layanan dan proaktif. Sehingga bisa memberikan edukasi ke masyarakat menyoal kebijakan sesuai undang-undang.

"Saya juga meminta BC untuk bekerjasama dengan para stakeholders terkait agar dalam pelayanan dan penanganan masalah di lapangan dapat berjalan cepat, tepat, efektif sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat," terangnya.

Caption
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, dalam konferensi pers di DHL Express Servicepoint - JDC, Soewarna Bussiness Park, Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024).
Dok: Endrapta Pramudhiaz

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas