Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Presiden Jokowi Terbitkan PP 25/2024, Menteri Bahlil: Jadi Rujukan Perpanjangan Izin Freeport

Proses perpanjangan izin PT Freeport Indonesia (PTFI) saat ini sudah mencapai 98 persen.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Presiden Jokowi Terbitkan PP 25/2024, Menteri Bahlil: Jadi Rujukan Perpanjangan Izin Freeport
Tribunnews/IBEL
Konferensi pers Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia di kantor BKPM, Jumat (7/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, peraturan pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang baru saja diterbitkan Pemerintah menjadi rujukan hukum perpanjangan izin PT Freeport Indonesia (PTFI) di Indonesia.

PP Nomor 25 Tahun 2024 mengatur tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan telah di tandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"PP ini juga akan menjadi rujukan dalam rangka proses perpanjangan daripada PT Freeport Indonesia. Karena Freeport Indonesia sekarang sahamnya sudah 51 persen oleh negara," kata Menteri Bahlil dalam konferensi pers di kantor BKPM, Jumat (7/6/2024).

Menurut Bahlil, nantinya melalui PP tersebut PT Freeport Indonesia bukan lagi milik asing. Melainkan milik Indonesia. Selain itu, proses perpanjangan izin Freeport saat ini sudah mencapai 98 persen.

Bahlil yang juga sebagai tim negosiasi Freeport ini mengaku telah berkoordinasi dengan kementerian teknis baik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pihak Freeport sendiri.

Proses pengapalan agregat pasir tailing ke dalam kapal tongkang, di dermaga dekat jembatan Mile 11, area PT Freeport Indonesia.
Proses pengapalan agregat pasir tailing ke dalam kapal tongkang, di dermaga dekat jembatan Mile 11, area PT Freeport Indonesia. (Istimewa)

"Sudah hampir 98 persen poin-poinnya sudah di sepakati. Salah satu dari poinnya adalah saham penambahan 10 persen, membangun smelter di Papua, melibatkan pengusaha daerah Papua," kata Bahlil.

Berita Rekomendasi

"Jangan Freeport ini dari gunting kuku sampai gunting rambut semuanya pengusahanya dari Jakarta," lanjutnya.

Bahlil menyebut, puncak masa produksi tambang emas bakal terjadi di tahun 2035 dan setelah itu produksinya bakal menurun bahkan untuk melakukan eksplorasi dibutuhkan waktu 10 sampai 15 tahun.

Pemerintah mengantisipasi hal tersebut melalui penerbitan PP Nomor 25 Tahun 2024.

"Jadi kalau tidak diantisipasi sekarang, maka pada tahun 2035 maka tidak ada eksplorasi dan potensinya ya cadangan tidak lagi yg hasilkan produksi. Kalau Seperi itu siapa yang mau tanggungjawab?" Ucap Bahlil.

"Jadi Insyaallah kalau sekarang kita sudah 51 persen potensinya kita tambah lagi 10 persen, 61 persen milik negara yang sahamnya tadi dari BUMN dan BUMD," sambungnya.

Baca juga: Bahlil Minta Freeport Indonesia Bangun Smelter di Timika

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 memuat perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Beleid ini ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku pada waktu yang sama. Ketentuan mengenai perpanjangan izin tambang sendiri tertuang dalam pasal 195A dan 195B.

Berdasar aturan baru ini, Presiden Joko Widodo resmi memberi peluang pelaku usaha memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), termasuk bagi PT Freeport Indonesia. Dengan kebijakan ini, Freeport Indonesia bisa melakukan perpanjangan IUPK hingga cadangan tambang habis.

Baca juga: Anggota Komisi VII: Tidak Ada Urgensi Pemerintah Memperpanjang IUP Freeport, Tak Harus Kejar Tayang

Melalui aturan itu, pemerintah bisa memberikan perpanjangan izin dengan catatan adanya tambahan porsi saham sebesar 10 persen kepada pemerintah. Dengan begitu, saham milik pemerintah di PT Freeport Indonesia bisa menjadi 61 persen.

Pada pasal 195A menerangkan IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 merupakan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Sementara itu, pada Pasal 195B ayat (1) mengatur tentang kriteria untuk mendapatkan perpanjangan izin. Setidaknya ada enam poin yang perlu dipenuhi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas