Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Potongan Tapera Bikin Gaduh, Menteri Basuki Menyesal dan Akan Lapor Presiden Jokowi

Beragam opini publik yang mencuat beberapa waktu belakangan memang menyoal terkait kepercayaan masyarakat kepada program Tapera.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Potongan Tapera Bikin Gaduh, Menteri Basuki Menyesal dan Akan Lapor Presiden Jokowi
Endrapta Pramudiaz/Tribunnews.com
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Beragam opini publik yang mencuat beberapa waktu belakangan memang menyoal terkait kepercayaan masyarakat kepada program Tapera. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan potongan gaji pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah membuat gaduh di masyarakat.

Suara penolakan dari pekerja, anggota DPR hingga pengamat kerap dilontarkan.

Bahkan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah bersepakat menunda kebijakan Tapera.

Basuki pun mengaku akan mengikuti DPR jika meminta untuk mengundur program ini.

Baca juga: Tapera Tuai Penolakan, Anies Minta Pemerintah Dengar Aspirasi Publik

“Saya akan manut aturan misalnya DPR, dan saya akan laporkan pada Presiden,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian PUPR, di Jakarta, dikutip dari Kontan, yang ditulis Sabtu (8/6/2024).

Basuki menegaskan bahwa kebijakan iuran Tapera ini bukan ditunda, melainkan baru akan di mulai pada tahun 2027.

“Memang berlakunya mulai 2027, bukan sekarang, bukan diundur 2027 memang aturannya berlaku paling lambat,” jelas Basuki.

Berita Rekomendasi

Basuki mengungkapkan, beragam opini publik yang mencuat beberapa waktu belakangan memang menyoal terkait kepercayaan masyarakat kepada program Tapera ini.

Dia tak memungkiri bahwa masyarakat tengah hidup dalam kesulitan saat ini.

“Jadi itu kepercayaan dan memang kehidupan masyarakat sekarang mungkin lagi susah,” ungkap dia.

Kebijakan potongan untuk Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketentuan ini, mewajibkan pekerja untuk membayarkan iuran perumahan rakyat sebesar 2,5 persen dari upah dan 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja. Iuran Tapera efektif berlaku paling lambat tujuh tahun setelah penetapannya atau pada tahun 2027.

Basuki Mengaku Menyesal

Usai rapat kerja bersama Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024), Basuki menyebut implementasi Tapera tidak perlu dilakukan secara buru-buru meski ada peraturan menyampaikan pelaksaan paling lambat 2027.

Berikut pernyataan Basuki Hadimuljono yang menyampaikan dirinya menyesal dan Sri Mulyani ikut sepakat Tapera ditunda:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas