Kapal Ikan Run Zheng 05 Kabur ke Papua Nugini, KPP Negosiasi Agar Bisa DItarik ke Indonesia
KKP melakukan negosiasi dengan Pemerintah Papua Nugini agar bisa menarik kapal ikan asing Run Zheng 05 berbendera Rusia ke Indonesia.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan negosiasi dengan Pemerintah Papua Nugini agar bisa menarik kapal ikan asing Run Zheng 05 berbendera Rusia ke Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, saat ini KKP tengah melakukan negosiasi dengan Pemerintah Papua Nugini.
"Run Zheng 05 kami notice ke internasional, karena waktu itu sempat lari kita sampaikan ke Interpol dan ada komunikasi mereka masuk ke Papua Nugini".
"Mereka memberitahukan ada kapal ini, kami minta ditahan dulu. Ada negosiasi tarik ke indonesia," ujar Pung Nugroho saat konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Dia memastikan, illegal fishing atau penangkapan ikan liar harus diberantas. Karena merugikan para nelayan Indonesia. Apalagi, kapal-kapal mereka juga menggunakan alat-alat yang kemungkinan lebih canggih dari nelayan Indonesia.
"Kami ingin memastikan illegal fishing kita tumpas habis, kita libas," tutur Pung Nugroho.
Pung menambahkan, bahwa tugas KKP memastikan penyelundup tersebut bergeser menjadi bisnis yang legal. Sebab, hal tersebut juga menjadi keluhan para nelayan di Indonesia.
"Ini jadi keluhan nelayan kita, yang harusnya mereka jadi tuan rumah di negara sendiri, ada persaingan alat tangkap, teknologi, di situlah kita kalah," tambah Pung Nugroho.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tegas Terhadap Kapal Ikan Asing Vietnam yang Melanggar ZEE Indonesia
Sebelumnya, KKP melalui Ditjen PSDKP sebelumnya telah menangkap KIA Run Zheng 03 di WPPNRI 718 Laut Arafura (17/5/2024).
Kapal Run Zheng 03 dan Run Zheng 05 diketahui menerima solar yang didistribusikan oleh kapal ikan Indonesia (KII) yakni KM MUS yang juga sudah ditangkap, lewat kegiatan alih muatan perikanan atau transhipment.
Baca juga: Kementerian Kelautan Perikanan Tangkap Kapal Ikan Asing Asal Filipina di Perairan Laut Sulawesi
Run Zheng 03 selain melakukan tindak pidana perikanan juga diduga menerima distribusi solar ilegal dan orang yang dipekerjakan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sebagai informasi kapal RZ 03 telah ditangkap pada 19 Mei 2024 di WPPNRI 718 Laut Arafura bersama dengan 30 orang yang terdiri dari 12 WNI dan 18 WNA.
Kapal ikan asing tersebut diduga melakukan tindak pidana perbudakan, perdagangan manusia, penangkapan ikan ilegal dan pemanfaatan BBM secara ilegal dengan dibantu kapal ikan Indonesia serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan telah melakukan penyidikan dan berkas telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual, Maluku.