Ancam Blokir Platform X karena Konten Pornografi, Berikut Penjelasan Kominfo
Pemblokiran media sosial X (dahulu Twitter) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tampaknya bukan hanya ancaman semata.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
- Berisi ketelanjangan penuh atau sebagian, termasuk foto anggota tubuh
- Ada perilaku seksual eksplisit, tersirat, atau tindakan simulasi bersifat seksual,
Pengguna yang akan mengunggah konten dewasa di X harus mengubah pengaturan media pada aplikasi tersebut, sehingga ada peringatan dari konten yang akan diunggah.
Peringatan konten sensitif juga dapat ditambahkan pada setiap unggahan.
Pemblokiran konten dewasa dari akun X yang tidak ingin melihatnya juga dapat diatur melalui pengaturan media sosial itu.
Tak hanya konten dewasa, X juga membolehkan pengguna membagikan konten kekerasan berisi ucapan atau tindakan kekerasan.
Namun dengan catatan, konten itu tidak mencolok, tidak menunjukkan banyak darah, bukan kekerasan seksual.
Pengguna juga dilarang membagikan konten berisi tindakan ancaman, hasutan, mengagungkan sesuatu, atau menunjukkan keinginan berbuat kekerasan.