4 Faktor Penentu Besaran Kontribusi yang Harus Dibayar Peserta Asuransi Kesehatan Syariah
Industri asuransi di Indonesia saat ini sedang naik daun khususnya di sektor asuransi kesehatan. asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri asuransi di Indonesia saat ini sedang naik daun khususnya di sektor
asuransi kesehatan. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat secara keseluruhan klaim asuransi kesehatan mengalami peningkatan sebesar 32,9 persen secara tahunan (yoy), lebih tinggi dibanding klaim meninggal dunia.
h merupakan bentuk pengelolaan proteksi kesehatan yang sesuai
dengan nilai-nilai syariah, di mana konsep keadilan, transparansi, dan ketentuan berdasarkan hukum Islam menjadi dasar operasionalnya.
Baca juga: Transformasi Digital di Industri Asuransi Terus Berlanjut, e-Polis Jadi Terobosan Baru
Transparansi tergambarkan dari semua ketentuan, Kontribusi, dan manfaat dijabarkan secara jelas, sehingga peserta memiliki pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana Kontribusi mereka dikelola dan bagaimana
manfaat akan diberikan.
Dwi Setiawati, Head of Operations Prudential Syariah, pengelolaan dana tabarru’ yang dilakukan oleh Prudential Syariah juga mencerminkan bahwa asuransi kesehatan syariah bukan hanya bentuk perlindungan finansial, tetapi juga mewujudkan semangat tolong-menolong dan kepedulian terhadap sesama, sehingga dapat meraih keberkahan dalam hidup.
“Kepemilikan asuransi kesehatan saat ini menjadi kebutuhan utama bagi setiap individu, tidak hanya untuk perlindungan namun juga wujud dari perencanaan finansial yang sehat di masa depan, Prudential Syariah hadir sebagai mitra yang amanah dalam mengelola perlindungan dan perencanaan keuangan untuk menghadapi setiap risiko kehidupan,” jelas Dwi Setiawati.
Dalam memastikan keberlangsungan perlindungan yang amanah, perusahaan asuransi perlu mengevaluasi produknya secara berkala. Evaluasi ini menyesuaikan perkembangan kebutuhan masyarakat, kondisi pasar, dan biaya kesehatan.
Penyesuaian tarif Kontribusi asuransi dilakukan untuk memastikan perusahaan terus dapat memenuhi komitmennya dalam melindungi dan memberikan layanan optimal kepada peserta.
Umumnya, Kontribusi asuransi ditetapkan berdasarkan sejumlah faktor yang dilakukan secara berkala oleh perusahaan asuransi mengikuti perkembangan kondisi pasar dan biaya kesehatan.
Berikut beberapa faktor yang memengaruhi kontribusi asuransi kesehatan syariah:
1. Inflasi Biaya Kesehatan
Data dari survei Mercer Marsh Benefits (MMB) 2021-20232 menunjukkan bahwa inflasi biaya kesehatan di Indonesia meningkat hingga 13,6 persen pada tahun 2023, melampaui proyeksi inflasi biaya kesehatan di Asia sebesar 11,5 persen.
Penyebab utama dari hal tersebut adalah lonjakan biaya tenaga kerja, teknologi medis, dan bahan baku di sektor kesehatan.
2. Dinamika Industri Asuransi
Kondisi industri asuransi menjadi faktor kedua yang memengaruhi kenaikan Kontribusi asuransi kesehatan syariah.
Di Indonesia, permintaan asuransi yang meningkat karena tingginya tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan menyebabkan perusahaan asuransi syariah perlu meningkatkan kapasitas operasionalnya yang mencakup tenaga kerja, fasilitas, dan teknologi.