Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Daftar Pendukung Prabowo-Gibran yang Sudah Dapat Jabatan Komisaris BUMN, Berikut Gajinya

Dalam keputusan Menteri BUMN Erick Thohir, Abdullah ditunjuk menjadi komisaris utama PLN dan Andi Arief jadi komisaris independen PLN.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Daftar Pendukung Prabowo-Gibran yang Sudah Dapat Jabatan Komisaris BUMN, Berikut Gajinya
HO
Pendukung Prabowo-Gibran yang berada di dalam lingkaran Tim Kampanye Nasional (TKN) secara bertahap mendapatkan jabatan komisaris BUMN. 

Dikutip dari laman Pertamina, Condro bertugas sebagai Komisaris Independen PT Pertamina (Persero) mulai 10 Juni 2024. Hal itu sesuai Keputusan Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero) SK-128/MBU/06/2024.

Sebelumnya, Condro pernah menjabat posisi sebagai Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) pada 2019.

11. Prabu Revolusi

Prabunindya Revta Revolusi atau Prabu Revolusi mulai menjabat sebagai Komisaris Independen PT Kilang Pertamina Internasional per Februari 2024.




Dilansir dari Kompas.com (25/2/2024), Prabu sering terlihat mendampingi Gibran kampanye pada Desember 2023. Dia juga dikenal sebagai anggota TKN Prabowo-Gibran.

Prabu pernah bertugas menjadi Deputi Komunikasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Namun, dia dipecat karena dianggap kurang berkontribusi.

12. Siti Zahra Aghnia

Siti Zahra Aghnia merupakan istri dari Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Muhammad Arief Rosyid Hasan.

Dikutip dari laman resmi Pertamina Patra Niaga, Siti Zahra Aghnia diangkat menjadi Komisaris Independen PT Pertamina Patra Niaga per 1 Januari 2024.

BERITA TERKAIT

Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Pemegang Saham secara Sirkuler PT Pertamina Patra Niaga tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Komisaris Perseroan.

Gaji Komisaris BUMN

Berdasarkan pengungkapan prosedur, indikator dan dasar penerapan remunerasi dijelaskan bahwa prosedur dan indikator penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian BUMN dan tidak berada pada kewenangan Perusahaan.

Adapun dasar penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No.PER-04/MBU/2014 jo No.PER-01/ MBU/06/2017 jo No.PER-06/MBU/06/2018 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara dan Surat Keputusan Menteri BUMN SK-148/ MBU/05/2018.

Stuktur dan komponen remunerasi yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi terdiri dari gaji atau honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem atau insentif kinerja.

Untuk gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.

Kemudian untuk gaji anggota Direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan, yaitu sebesar 85 persen dari gaji Direktur Utama.

Sementara untuk honorarium Komisaris Utama adalah sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama.

Lalu, honorarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5 persen dari Direktur Utama.

Dan untuk honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90 persen dari honorarium Komisaris Utama.

Beberapa tahun lalu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang pernah jabat Komisaris Utama Pertamina sempat buka-bukaan soal gaji yang diterimanya.

Dia mengaku sebagai komisaris utama di Pertamina, gajinya menyentuh angka Rp170 juta per bulan. "Rp170 juta lah kira-kira," ujar Ahok, kala itu sekira tahun 2020.

Ahok mengatakan, selain mendapat gaji juga mendapatkan bonus tantiem atau insentif kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas