Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Wajib Pajak untuk Bayar PBB, Ini Syarat dan Caranya

Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu.

Penulis: willy Widianto
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Wajib Pajak untuk Bayar PBB, Ini Syarat dan Caranya
Shutterstock
ilustrasi membayar pajak. Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada berita gembira bagi para wajib pajak di DKI Jakarta.

Sebab, pemerintah provinsi DKI Jakarta secara resmi memberikan keringanan, pengurangan hingga pembebasan serta kemudahan pembayaran pajak bumi dan bangunan(PBB).

Kemudahan tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2024.

Dalam peraturan tertuang adanya Pemberian Keringanan, Pengurangan, Dan Pembebasan Serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2024.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny menyatakan Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu.

Baca juga: Anggota DPR Minta Kampus Bebas dari Biaya Pajak Bumi dan Bangunan 

"Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Senin(29/7/2024).

Sementara itu dalam pergub tersebut salah satunya adalah mengatur tentang Pengurangan Pokok PBB. Berikut penjelasan aturan pengurangan Pokok

Berita Rekomendasi

Pada Bab 3 Pasal 7 dijelaskan mengenai Pengurangan Pokok:

1.Gubernur dapat memberikan pengurangan pokok paling tinggi 100 persen (seratus persen) dari PBB-P2 yang harus dibayar yang tercantum dalam SPPT.

2.Pengurangan pokok sebagaimana dimaksud diberikan kepada:

a. Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal

5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4). Pengurangan pokok sebagaimana dimaksud) hanya dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan.

b. Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.

c. Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya. Kerugian sebagaimana dimaksud merupakan rugi komersial yang tersaji pada laporan laba rugi yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.

Penurunan aktiva bersih sebagaimana dimaksud merupakan penurunan nilai aktiva bersih yang tersaji pada laporan aktivitas untuk yayasan yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.

d. Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non Alam.

Pemerintah juga memberi penjelasan mengenai Pemberian Pengurangan Pokok. Pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diberikan untuk Tahun pajak berjalan; dan/atau tahun pajak yang memiliki tunggakan untuk paling lama tahun pajak 2020.

Selain itu Khusus untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hanya dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan.

Morris Danny juga menjelaskan mengenai tata cara pengurangan pokok. Pengurangan pokok dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak.

Adapun permohonan pengurangan pokok harus memenuhi kriteria di antaranya, Wajib Pajak belum melakukan pembayaran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok, Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan keringanan pokok, pembebasan pokok, dan/atau pembayaran pokok secara angsuran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok.

Di samping itu, Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok.

Dalam peraturan lanjut Morris juga disebutkan bahwa Wajib Permohonan pengurangan pokok dapat diajukan tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan Pajak Daerah.

Adapun Permohonan pengurangan pokok harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

A. Satu(1) permohonan untuk satu(1) SPPT;
B. Diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.
C. Diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT; dan
D. Dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan.

Selanjutnya, jika pengurangan pokok diajukan oleh bukan Wajib Pajak, maka harus dilampiri dengan surat kuasa.

Sebelum melakukan pengurangan pajak, yuk simak tata caranya:

1. Permohonan pengurangan pokok harus dilampiri:

a. KTP pemohon untuk Wajib Pajak orang pribadi;

b. Kartu nomor pokok wajib pajak Badan, dan KTP pengurus, yang tercantum dalam akta pendirian Badan, dan akta pendirian dan/atau perubahan Badan, untuk Wajib Pajak Badan; dan/atau

c. KTP penerima kuasa jika dikuasakan.

2. Dalam hal pengurangan pokok karena kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, permohonan pengurangan pokok juga harus dilampiri dengan:

a. Surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan Wajib Pajak berpenghasilan rendah; dan tagihan listrik, air, telepon atau dokumen yang sejenis.

3. Dalam hal pengurangan pokok karena kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, permohonan pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 juga harus dilampiri dengan laporan keuangan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk tahun sebelum tahun pengajuan permohonan pengurangan PBB-P2.

4. Dalam hal pengurangan pokok karena kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, permohonan pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 juga harus dilampiri dengan:

a. Surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Objek PBB-P2 terkena Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non Alam; dan/atau

c .Surat keterangan dari instansi terkait atau dokumen yang sejenis sebagai bukti pendukung yang menyatakan bahwa Objek PBB-P2 terkena Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non Alam.

Bagi Wajib Pajak yang ingin mengajukan permohonan pengurangan pokok PBB, diimbau untuk mempelajari informasi selengkapnya dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

Morris Danny berharap dengan adanya kebijakan ini, Wajib Pajak dapat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dan pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas