Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perprindo Dukung Perlindungan Industri Pendingin Dalam Negeri Melalui Mekanisme BMTP

Apabila memang terdapat indikasi tindakan perdagangan yang tidak adil maka pemerintah dapat mengambil tindakan pengamanan untuk melindungi.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Perprindo Dukung Perlindungan Industri Pendingin Dalam Negeri Melalui Mekanisme BMTP
HO
Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) menggelar diskusi dengan Ketua Komite Pengamanan Perdagangan (KPPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Franciska Simandjuntak dan jajaran. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) menggelar diskusi dengan Ketua Komite Pengamanan Perdagangan (KPPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Franciska Simandjuntak dan jajaran.

Diskusi ini diikuti Sekjen Perprindo Andy Arif Widjaja beserta jajaran pengurusnya.

Diantaranya, Wakil Sekjen Heryanto, Pengurus Bidang Regulasi dan Hukum Dewanti, Wildan Lazuardi dan Choky, Pengurus Bidang Perdagangan dan Industri Henry Sofian dan Pengurus bidang Logistik dan Distribusi Tjiputra Halim.

Baca juga: Akademisi: PMI Industri Indonesia jadi Korban Relaksasi Impor

Diskusi ini membahas tindakan perlindungan Industri Pendingin Refrigerasi Indonesia melalui mekanisme Bea Masuk Tindakan Pengaman (BMTP).

Perprindo mendukung penuh rencana pemerintah untuk mengenakan BMTP apabila hasil kajian yang dilakukan memang mengharuskan pengenaan safeguard untuk produk-produk yang mengalami lonjakan impor yang signifikan.

Pada pertemuan tersebut pengurus Perprindo menyatakan kembali komitmennya untuk menjadi mitra diskusi pemerintah, dalam hal ini Kemendag, apabila membutuhkan data-data untuk kajian tentang tindak pengamanan perdagangan.

Dia berharap, melalui kajian mendalam tersebut apabila memang terdapat indikasi tindakan perdagangan yang tidak adil maka pemerintah dapat mengambil tindakan pengamanan untuk melindungi industri pendingin dalam negeri.

BERITA TERKAIT

Pada kesempatan tersebut Wasekjen Perprindo Heryanto mengusulkan adanya grace period dalam suatu kebijakan baru agar investor dapat memperoleh kepastian dan dapat melakukan persiapan yang baik dalam melakukan investasi di Indonesia.

Pada kesempatan tersebut Andy juga menjelaskan tentang Perprindo yang merupakan sebuah perkumpulan perusahaan industri dalam negeri.

"Juga Importir yang mempunyai produk pendingin refrigerasi (produk berkompresor) dan Perprindo, serta menaungi 2 anggota luar biasa Asosiasi Teknisi AC di Indonesia yang berjumlah kurang lebih 10 ribu orang teknisi UMKM," kata Andy dalam keterangan yang diterima, Jumat (2/8/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas