Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemangku Kepentingan Industri Hasil Tembakau Tolak Keras Wacana Kebijakan Kemasan Polos

Anggota DPR RI Komisi IX Rahmad Handoyo mengatakan bahwa polemik mengenai RPMK ini tidak hanya perlu dilihat dari aspek kesehatan. 

Penulis: Matheus Elmerio Manalu
Editor: Content Writer
zoom-in Pemangku Kepentingan Industri Hasil Tembakau Tolak Keras Wacana Kebijakan Kemasan Polos
Tribunnews/JEPRIMA
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo bersama Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhu menjadi pembicara pada acara diskusi Ruang Rembuk Menakar Regulasi dan Dinamika Ekonomi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2024). Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun pada kesempatan tersebut menilai aturan produk IHT terutama di PP 28 tahun 2024 sudah keluar dari jalur sebagaimana mestinya. Di mana dirinya menyebutkan bahwa aturan tersebut dapat menganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang jika dibiarkan dapat mengganggu kepentingan nasional. Tribunnews/Jeprima 

Ia pun mengingatkan kembali bahwa urusan pertembakauan ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Mengingat kebijakan ini berimplikasi pada aspek sosial, kesehatan, ekonomi dan hal lainnya, ia berharap para pengambil kebijakan dapat berhati-hati dalam mengambil keputusan. 

Dampak terhadap Lapangan Kerja, Hak Kekayaan Intelektual dan Risiko Hukum

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) yang mewakili para pekerja di industri tembakau juga menolak keras PP 28/2024 dan aturan turunannya dalam bentuk RPMK. 




Dalam paparannya, Ketua FSP RTMM-SPSI Sudarto AS, menyampaikan anggota Serikat Pekerja khusus di sektor rokok pada tahun 2015 berjumlah lebih dari 200 ribu orang, yang kemudian menurun hingga 143.127 anggota pada 2024. 

Pengurangan anggota serikat pekerja di sektor rokok ini diakibatkan oleh beberapa faktor, mulai dari pabrik tembakau yang tutup, hingga pemotongan hubungan kerja. 

“PP 28 dengan segala aturan di dalamnya akan terus kami coba kritisi. Kami merasa tidak dilibatkan sebagai pihak terkait terhadap masalah-masalah, khususnya ketenagakerjaan. Beberapa anak pasal dalam PP tersebut, lebih ketat dan tidak berinduk pada pasal-pasal di atasnya,” jelas Sudarto. 

Ia menyebut, pihaknya juga akan mengadakan forum untuk mendengar pandangan-pandangan pihak terkait dalam industri ini. 

BERITA TERKAIT

“Melalui forum ini pun kami menegaskan menolak PP 28/2024 yang tidak melihat kesejahteraan para pekerja di mata hukum atas pekerjaan hingga penghidupan yang layak demi kemanusiaan,” ucap Sudarto. 

Sudarto AS menegaskan FSP RTMM-SPSI merupakan serikat pekerja yang selalu ingin berdiskusi dan tidak ingin turun aksi ke jalan.

“Kami dalam waktu dekat akan mengadakan forum untuk mendengar pandangan dari mitra industri dan pihak-pihak lainnya soal rencana kami baik terkait PP 28/2024 maupun RPMK yang sekarang ini sedang dibahas. Kami salah satu serikat pekerja yang sebenarnya menghindari aksi ke jalan karena kami ingin berdialog. Namun, apabila dialog tidak bisa, apa boleh buat kami siap turun ke jalan,” tutupnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey turut menyampaikan penolakan kerasnya terhadap kebijakan yang akan berimplikasi serius pada para pelaku ritel di Indonesia.

“Ada beberapa poin yang kita sayangkan, seperti aturan zonasi 200 meter dari pusat pendidikan yang tidak disosialisasikan sebelumnya. Sekarang sudah ditandatangani PP 28/2024 turunan dari UU Kesehatan No.17/2023. Siapa yang akan diberatkan? Tentu para pelaku usaha, yang bisa kehilangan omzet dan terancam dipaksa bersepakat di lapangan oleh oknum terkait aturan 200 meter ini,” kata Roy Nicholas. 

Menurutnya, PP 28/2024 ini juga bisa membuat peredaran rokok ilegal makin marak. Roy berharap kementerian-kementerian terkait dapat mengkaji ulang PP tersebut karena memiliki banyak kecacatan, baik dari aspek hukum, sosial, maupun ekonomi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas