Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dewan Pengurus Kadin Indonesia Larang Hadiri Munaslub Kadin Hari Ini

Kata dia, berdasarkan AD/ART setiap undangan resmi dari Kadin harus disampaikan secara resmi dalam surat berkop surat Kadin.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dewan Pengurus Kadin Indonesia Larang Hadiri Munaslub Kadin Hari Ini
Istimewa
Wakil Ketua Umum Kadin Yukki Nugrahawan Hanafi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Organis, Hukum dan Komunikasi Yukki Nugrahawan Hanafi mengimbau jajaran Kepengurusan Kadin di semua tingkatan untuk tidak menghadiri Undangan Munaslub Kadin 2024.

Hal tersebut disampaikan berdasarkan surat edaran yang diterima Tribunnews, Sabtu (14/9/2024).

"Dewan Pengurus Kadin Indonesia menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepengurusan Kadin di semua tingkatan dan seluruh ALB Kadin untuk tidak menghadiri Undangan Munaslub Kadin 2024," kata Yukki.

Baca juga: Munaslub Kadin Digelar di Jakarta Sabtu Ini, Thomas Jusman: Sesuai Aturan

Yukki menyatakan, surat Nomor 002/Munaslub/IX/2024 perihal Undangan Munaslub Kadin 2024 tertanggal 12 September 2024 pada Hari Sabtu, Tanggal 14 September 2024, di Hotel St. Regis Jakarta merupakan undangan yang tidak benar.

Kata dia, berdasarkan AD/ART setiap undangan resmi dari Kadin harus disampaikan secara resmi dalam surat berkop surat Kadin.

"Sehubungan hal tersebut kami sampaikan undangan Munaslub Kadin 2024 tersebut adalah tidak benar," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Yukki juga menegaskan bahwa penyelenggaraan dan menghadiri Munaslub yang tidak sesuai dengan AD&ART Kadin tidak memiliki keabsahan secara hukum.

Hal itu juga dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran organisasi yang dapat dijatuhi sanksi organisasi sebagaimana diatur dalam PO Kadin No. 279/2023 jo Pasal 8 & Pasal 20 ART Kadin.

"Seluruh jajaran Kepengurusan Kadin di semua tingkatan dan seluruh ALB Kadin yang melanggar ketentuan AD/ART Kadin dan peraturan Organisasi akan dijatuhi sanksi organisasi sebagaimana diatur dalam PO Kadin No. 279/2023 jo Pasal Pasal B B & & Pasal 20 ART Kadin," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas