Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jaga Keseimbangan IHT, PPKE FEB Universitas Brawijaya Rekomendasi 3 Hal ke Pemerintah

PPKE Universitas Brawijaya menyatakan, kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi justru berisiko menumbuhkan peredaran rokok ilegal.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaga Keseimbangan IHT, PPKE FEB Universitas Brawijaya Rekomendasi 3 Hal ke Pemerintah
Ist
Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Menavigasi Kenaikan Tarif Cukai dan Peredaran Rokok Ilegal Demi Menjaga Keseimbangan Kebijakan IHT di Indonesia'. 

"Ini menjadi indikasi bahwa kebijakan cukai yang terlalu ketat dapat memperparah peredaran rokok ilegal dan menimbulkan kerugian bagi negara," ujarnya.

Dalam konteks ini, PPKE FEB UB merekomendasikan 3 hal kepada pemerintah. 

Pertama, moratorium kenaikan tarif cukai untuk menjaga keberlangsungan IHT dan mencegah lonjakan peredaran rokok ilegal, sambil tetap menjaga stabilitas penerimaan negara.

Kedua, jika tarif cukai ditujukan untuk mencapai keseimbangan pilar kebijakan IHT, maka tarif cukai sebesar 4 – 5 persen adalah tarif cukai yang direkomendasikan untuk dapat diterapkan.

"Pada tarif ini, penerimaan negara dari CHT cukup signifikan dan risiko peningkatan rokok ilegal lebih rendah," ujar Prof Candra.

Terakhir, PPKE berharap pemerintah terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal dan menyesuaikan harga rokok sesuai daya beli masyarakat. 

"Langkah-langkah ini perlu dilakukan agar kebijakan tarif cukai dapat memberikan solusi yang seimbang bagi konsumen, produsen, dan penerimaan negara," katanya. 

BERITA REKOMENDASI

Menyikapi hasil kajian PPKE FEB UB, Sekjen Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Petrus Riwu merekomendasikan moratorium kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran selama 2025-2027, dan tidak menaikkan PPN. 

"Serta, lebih menggencarkan operasi penindakan rokok ilegal untuk menekan peredarannya," ujar Petrus. 

Sementara itu, Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Jawa Timur I, Untung Basuki mengatakan, saat ini peredaran rokok ilegal telah menyebar hingga ke wilayah Makassar, Lampung, dan Kalimantan. 

Diakui Basuki, sejatinya penindakan terhadap rokok ilegal telah meningkat, namun masih diperlukan strategi berbeda sesuai dengan wilayah.

"Tantangan pemerintah saat ini semakin sulit dalam melakukan pengawasan rokok illegal. Pasalnya, distribusi yang ada kini tidak lagi menggunakan metode konvensional melainkan melalui jalur logistik yang lebih rumit, seperti e-commerce," terang Basuki.  

"Pentingnya memanfaatkan teknologi, seperti penggunaan QR code pada pita cukai, untuk memitigasi peredaran rokok ilegal," tukasnya.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas