Program Tapera Bikin Gempar Warga RI, Komisioner Akui Kurang Sosialisasi
BP Tapera mengakui pihaknya kurang melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pekerja, terkait program Tapera.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Untuk itu, Heru menegaskan, sosialisasi menjadi kata kunci untuk menyelesaikan perbincangan negatif seputar program Tapera.
Sosialisasi akan dilakukan baik oleh BP Tapera, maupun stakeholder terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan hingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Kami menyadari sosialisasi, memahamkan seluruh mitra kerja dan masyarakat masih menjadi PR besar," papar Heru.
"Yang harus dipahami adalah, Tapera bukan iuran, namanya tabungan. Ini memang memerlukan konsen khusus, supaya isu Tapera bisa diselesaikan secara masif," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditetapkan pada 20 Mei 2024, tengah menjadi polemik di tengah masyarakat.
PP tersebut menyebutkan bahwa gaji milik pegawai negeri, BUMN, swasta, serta upah yang didapat pekerja mandiri, akan ditarik untuk menjadi simpanan peserta tapera.
Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.
Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.