Cegah Pemalsuan Identitas, Fintech Lending Gunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Namun, di balik pertumbuhan tersebut, industri fintech mengalami berbagai tantangan seperti potensi pemalsuan identitas hingga inkonsistensi
Penulis: willy Widianto
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan literasi keuangan digital menyusul maraknya penipuan fintech Peer to Peer (P2P) lending.
OJK mencatat P2P lending berkembang pesat dengan outstanding pembiayaan yang disalurkan oleh P2P lending per Agustus 2024 mencapai Rp72,03 triliun dimana angka ini mengalami kenaikan hingga 35,62 persen (YoY) dari bulan Juli 23,97 persen (YoY).
Namun, di balik pertumbuhan tersebut, industri fintech mengalami berbagai tantangan seperti potensi pemalsuan identitas hingga inkonsistensi perjanjian yang dapat merugikan pengguna.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, PinjamDuit sebagai salah satu penyelenggara Fintech Lending berizin dan diawasi OJK, mengadopsi layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi yang disediakan Privy.
Hal ini dilakukan sejalan dengan kewajiban penyelenggara Fintech Lending berdasarkan Pasal 17 ayat 2a Undang-udnang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk mengamankan seluruh transaksi keuangan tanpa tatap muka menggunakan TTE tersertifikasi.
Baca juga: Harga Emas Diprediksi Gila-gilaan Jika Israel Serang Iran, Sudah Naik 45,93 Persen Tahun Ini
Adapun TTE tersertifikasi menjamin validitas identitas pengguna serta konsistensi isi perjanjian pinjam meminjam secara online menggunakan teknologi infrastruktur kunci publik dan asimetrik kriptografi.
Selain itu, setiap tanda tangan memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi semua pihak yang terlibat.
“Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi juga penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan proses verifikasi. Hal ini membantu memitigasi risiko penipuan dan penyalahgunaan data,” ujar Commercial and Relations Manager PinjamDuit Vivi Linda, melalui keterangan tertulis, Selasa (8/10/2024).
Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang berinduk ke Kominfo, keamanan data pengguna merupakan prioritas utama.
Senior Business Development Associate Privy, Ricky Adriano menyampaikan, pihaknya menggunakan standar keamanan tertinggi untuk menjaga kepercayaan klien perusahaan dan end-user.
“Dari sisi keamanan, kami memastikan perlindungan melalui user consent di mana pengguna memberikan persetujuan sebelum datanya digunakan. Seluruh data yang terlibat telah terenkripsi dan aman,” tutur Ricky Adriano.