Unjuk Rasa Pertama di Pemerintahan Prabowo, Ini Sederet Tuntutan Buruh
Unjuk rasa ribuan buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2015 sebesar 8 hingga 10 persen.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa perdana di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Adapun, aksi tersebut digelar di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/10/2024) siang.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, dirinya siap mengawal berjalannya rezim pemerintahan yang baru.
Namun, ia mendorong agar Pemerintah segera mengabulkan sejumlah tuntutan yang dilayangkan oleh para buruh
Baca juga: Said Iqbal Pesimis Kabinet Merah Putih Berpihak pada Buruh: Menteri Ekonominya Orang Lama
"Di tengah pemerintahan yang baru dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Jenderal Prabowo Subianto, Partai Buruh Serikat Buruh, telah menyatakan 18 September lalu, mendukung Pemerintahan Bapak Jenderal Prabowo Subianto," ungkapnya dalam orasi di Kawasan Patung Kuda, Kamis (24/10/2024).
Dalam tuntutan yang dimaksud, setidaknya terdapat 6 poin.
Pertama, para buruh untuk meminta untuk mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 berikut semua peraturan turunannya.
Undang-Undang ini disebut aturannya banyak yang merugikan para buruh.
Kedua, adanya peningkatan upah minimum, atau upah layak.
Ketiga, penghapusan outsourcing. Outsourcing adalah pengalihan sebagian atau seluruh kegiatan operasional suatu perusahaan kepada pihak ketiga.
"Pertama, cabut Omnibus Law, Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua, upah layak. Ketiga, hapus outsourching," papar Said Iqbal.
Keempat, mendorong Pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan pangan, tanpa adanya impor.
Kelima, mendorong Pemerintah agar para tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang statusnya tetap.