Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Putusan MK: Perumusan Kebijakan Pengupahan Wajib Libatkan Pemda

Putusan Mahkamah Konstitusi mewajibkan pelibatan Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Putusan MK: Perumusan Kebijakan Pengupahan Wajib Libatkan Pemda
Tribunnews/Gita Irawan
Hakim Konstitusi Saldi Isra ketika membacakan pertimbangan dalam sidang pengucapan putusan perkara uji materiil nomor 168/PUU/XXI/2024 tentang Undang-Undang Cipta Kerja dalam sidang di Gedung MK Jakarta, Kamis (31/10/2024) 

Hal itu juga ditegaskan dalam amar putusan yang diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo.

Terdapat 25 poin dalam amar putusan yang dibacakan oleh Suhartoyo.

Namun terkait hal itu ditegaskan dalam poin 10 dan poin 18 amar putusan tersebut.

Berikut bunyi lengkapnya:

10. Menyatakan Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan "Pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan";

18. Menyatakan Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan "Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif";

 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas