Buruh Menang Gugatan di MK, Pebisnis Keluhkan Peraturan Ketenagakerjaan Kembali Berubah
APINDO mengungkapkan kekhawatiran kembali berubahnya peraturan ketenagakerjaan di Indonesia pasca terbitnya putusan MK tentang UU Cipta Kerja.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materil undang-undang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh lainnya dalam sidang pengucapan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat pada Kamis (31/10/2024).
Partai Buruh menyatakan, setidaknya 21 norma dari tujuh isu dimohonkan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Konstitusi.
Tujuh isu tersebut adalah upah, outsourcing, PKWT atau karyawan kontrak, PHK, pesangon, cuti dan istirahat panjang, dan tenaga kerja asing.
Baca juga: Buruh Tolak Usulan Soal Kenaikan Upah Berdasarkan Jenis Industri
Dalam putusannya, MK juga memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU CiptaKerja.
MK meminta pembentuk UU, yakni DPR dan pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun.
MK meminta agar substansi UU Ketenagakerjaan baru menampung materi yang ada di UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 6/2023, dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.