Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Buruh Menang Gugatan di MK, Pebisnis Keluhkan Peraturan Ketenagakerjaan Kembali Berubah

APINDO mengungkapkan kekhawatiran kembali berubahnya peraturan ketenagakerjaan di Indonesia pasca terbitnya putusan MK tentang UU Cipta Kerja.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Buruh Menang Gugatan di MK, Pebisnis Keluhkan Peraturan Ketenagakerjaan Kembali Berubah
Tribunnews/Endrapta
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam ketika ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024). 

Sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materil undang-undang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh lainnya dalam sidang pengucapan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat pada Kamis (31/10/2024).

Partai Buruh menyatakan, setidaknya 21 norma dari tujuh isu dimohonkan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Konstitusi.

Tujuh isu tersebut adalah upah, outsourcing, PKWT atau karyawan kontrak, PHK, pesangon, cuti dan istirahat panjang, dan tenaga kerja asing.

Baca juga: Buruh Tolak Usulan Soal Kenaikan Upah Berdasarkan Jenis Industri

Dalam putusannya, MK juga memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU CiptaKerja.

MK meminta pembentuk UU, yakni DPR dan pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun.

MK meminta agar substansi UU Ketenagakerjaan baru menampung materi yang ada di UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 6/2023, dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.

 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas