Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menaker Yassierli Pastikan Upah 2025 Naik, Berapa Besarannya?

Buruh meminta kenaikan upah minimum pada tahun depan sebesar 8 persen sampai 10 persen dengan mempertimbangkan kelayakan hidup.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Menaker Yassierli Pastikan Upah 2025 Naik, Berapa Besarannya?
Endrapta Pramudhiaz
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli ketika ditemui dalam kunjungannya ke Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan upah minimum pada 2025 akan mengalami kenaikan. 

Namun, ia belum dapat menyebutkan secara pasti besaran kenaikan tersebut.

"Banyak yang bertanya ke saya, apakah upah minimum akan naik? Saya katakan, insyaallah pasti naik. Naik itu berapa? Naik 1 persen, 2 persen kan juga naik," katanya ketika berkunjung ke Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

Sebelum mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait dengan upah minimum 2025, pemerintah akan lebih dulu mengadakakan LKS Tripartit Nasional.

Forum tersebut merupakan ajang diskusi yang melibatkan pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha.

Baca juga: Guru Besar UGM: Penentuan Upah Minimum Provinsi Lebih Banyak Faktor Politis

"Jadi we spend a lot of effort sebenarnya diskusi dengan mereka. Dengan APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) oke, mereka memahami. Dengan teman-teman buruh mereka memahami," ujar Yassierli.

Berita Rekomendasi

Yassierli menekankan bahwa kenaikan upah ini jangan sampai menyebabkan menimbulkan masalah lain seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mogok kerja akibat kenaikan yang terlalu kecil.

"Berapanya belum bisa (dibeberkan, red) karena ini masih dalam proses. Enggak ada gunanya juga kemudian upah itu naik tinggi habis itu PHK atau upahnya naik sedikit (setelah itu) buruhnya mogok total. Enggak ada gunanya juga. Jadi di sini lah peran pemerintah untuk mencari titik tengah. Keseimbangan," ucap Yassierli.

Ia berharap dalam waktu dekat kesepakatan terkait dengan kenaikan upah dapat tercapai.

Menurut dia, kenaikan ini tentu tidak akan bisa memuaskan semua pihak. Diskusi dengan APINDO pun disebut sudah hampir rampung.

Sementara itu, negosiasi dengan buruh masih berlangsung karena menurut Yassierli mereka perlu lebih realistis dalam menentukan angka kenaikan.

Setelah proses ini selesai, Yassierli akan melaporkan kesepakatan yang dicapai kepada Presiden Prabowo Subianto. Setelah itu, Permenaker akan diterbitkan.

"Jadi terkait UMP, tadi pagi kita ketemu dengan dengan DEN (Dewan Ekonomi Nasional), sebelumnya kita sudah koneksi dengan Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)," tutur Yassierli.

"Insyaallah nanti dalam minggu ini kita berharap kita sudah mulai agak sedikit bersepakat. Kemudian kita lapor ke Pak Presiden, abis itu kita bisa keluar dengan peraturan menteri," pungkasnya.

Buruh Optimistis Upah Naik 10 Persen

Presiden Partai Buruh Indonesia Said Iqbal optimis, dengan berdasar putusan MK menyoal Undang-undang Cipta Kerja, tahun depan upah buruh bisa naik hingga 10 persen, sebab hitungannya upah harus di atas inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi.

"Iya, berarti 2,5 persen dari inflasi + 5,1 persen pertumbuhan ekonomi, menjadi 7,6 persen. Itulah kenapa kita minta kenaikan upah minimum 8 persen sampai 10 persen."

"Tahun 2024 siapa bilang upah naik? justru nombok. Nombok 1,3 persen, naiknya upah cuma 1,58 persen, inflasinya 2,8 persen. Kita kurangi saja, berarti 1,3 persen nomboknya. Tombokan itu kita taruh di 2025," ungkap Said Iqbal dalam Wawancara Eksklusif Tribunnews.com, Kamis (31/10/2024).

Partai Buruh memiliki penelitian dengan KSPI, dimana jika upah naik 1,58 persen konsumsi hanya bertambah sekitar Rp 26 triliun per-tahun.

Akan tetapi jikalau upah naik 8,7 persen, kira-kira konsumsi akan naik di atas Rp 188 triliun.

"Kalau upah naik 10 persen misal konsumsi jadi Rp 200 triliun, artinya kenaikan upah itu menaikkan konsumsi. Menaikkan konsumsi berarti menaikkan pertumbuhan ekonomi. Presiden Pak Prabowo ingin pertumbuhan ekonomi 8 persen, ya kalau masih pakai PP nomor 51 enggak tercapai. Dengan sekarang Insyaallah menuju kepada 8 persen pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas