Ancaman Teror, Intimidasi hingga Berujung Kehilangan Nyawa, Perlu Ada Etika Penagihan Utang
Permasalahan yang muncul akibat penagihan utang yang menggunakan cara-cara kasar, seperti kekerasan, intimidasi, bahkan teror ramai menjadi bahan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM - Kasus bunuh diri di Indonesia meningkat selama beberapa kurun waktu terakhir.
Data nasional dari kepolisian mencatat, kasus bunuh diri di Indonesia periode Januari hingga Agustus 2023 sebanyak 866.
Kasus ini meningkat dibandingkan kasus pada bulan yang sama tahun 2022 yakni 300 kasus.
Sejumlah kasus tragis sering kali terjadi karena tekanan mental yang luar biasa dari utang pinjaman online (pinjol), ancaman dari pihak penagih atau rasa malu yang mendalam.
Chief Executive Officer CSI, Kenta Katsumata, mengatakan penagihan utang dengan cara tradisional masih terlihat sangat sulit bagi orang-orang, terutama di masa sulit.
Untuk itu, kata dia, perlu mendesain ulang solusi dan menciptakan seluruh perjalanan digital baru dengan cara yang mudah digunakan bagi orang-orang yang membutuhkan bantuan.
"Kami membantu pengalaman digital yang ramah dan mudah,” kata dia pada Rabu (4/12/2024).
Permasalahan yang muncul akibat penagihan utang yang menggunakan cara-cara kasar, seperti kekerasan, intimidasi, bahkan teror ramai menjadi bahan pemberitaan akhir-akhir ini.
Baca juga: BKPM Minta Investasi Apple Jadi Rp 15 Triliun, Wamenperin : Sebelum Akhir Tahun Ini Sudah Beres
Seiring menjamurnya platform yang menyediakan pinjaman online (pinjol), permasalahan tersebut pun semakin meluas.
Penagihan dilakukan secara langsung, seperti dengan penyitaan aset hingga kekerasan fisik, maupun menggunakan media elektronik, misalnya melalui telepon, SMS, atau pesan WhatsApp.
Hal ini banyak dilakukan oleh platform pinjol ilegal yang sangat disayangkan masyarakat masih sering terjebak ke dalamnya.
Padahal, telah banyak anjuran dari pemerintah maupun berbagai pihak untuk menjauhi pinjol ilegal.
Bagi oknum tertentu, penagihan utang dengan cara-cara tersebut dinilai paling efektif.
Sebab, tindakan penagih dapat menimbulkan ketakutan dan kepanikan bagi pihak peminjam atau debitur, sehingga akan mencari cara untuk segera melunasi utangnya.