Kemenperin Minta Bahlil dan Sri Mulyani Agar Lanjutkan Kebijakan Harga Gas Murah
Kemenperin meminta Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan melanjutkan kebijakan harga gas murah atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Penulis: Ericha Fernanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan melanjutkan kebijakan harga gas murah atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Hal ini dinilai sangat penting bagi industri yang mengonsumsi energi dalam jumlah besar seperti industri keramik dan gelas kaca.
Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam (ISKPBGN) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Putu Nadi Astuti, mulanya menjelaskan bahwa industri alat makan keramik dan gelas kaca di Indonesia memiliki tingkat kompetitif yang tinggi, mengingat sebagian besar bahan bakunya berasal dari sumber lokal.
Namun, industri ini juga dihadapkan pada tantangan besar terkait tingginya kebutuhan energi yang diperlukan untuk proses produksi.
Adapun hal itu disampaikan Putu dalam diskusi saat acara "Twin Fest 2024: Ceramic Tableware & Glassware Indonesia" di Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).
"Industri ini termasuk industri yang lahap energi. Kebutuhan energinya sekitar 20 sampai 30 persen, sehingga harga energi di industri ini sangat berdampak terhadap biaya produksi," katanya.
Sejak 2020, industri alat makan keramik dan gelas kaca telah diberikan insentif oleh pemerintah melalui kebijakan HGBT.
Kebijakan ini memberikan harga gas bumi yang lebih rendah bagi beberapa industri tertentu, termasuk industri keramik dan kaca. Namun, kebijakan akan berakhir pada 2024 dan hal ini menjadi perhatian bagi Kemenperin.
Baca juga: Pengusaha Keramik Bersurat ke Prabowo, Minta Kebijakan Harga Gas Murah Dilanjutkan
"Bapak menteri perindustrian selalu mengupayakan agar insentif HGBT ini dapat dilanjutkan pemanfaatannya bagi industri keramik dan juga bagi industri gelas," ujar Putu.
Kemenperin disebut terus mendorong agar revisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait kebijakan ini bisa segera diselesaikan.
Dorongan terus dilakukan meski ia akui bahwa dalam implementasi kebijakan HGBT di lapangan kerap ditemukan hambatan.