Bank-bank Himbara Hapus 1,09 Juta Utang UMKM Mulai Januari 2025
Penghapusan utang UMKM leh bank-bank pemerintah anggota Himbara ini akan dibagi dalam dua tahap.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Oleh karena itu, Maman menilai batasan waktu enam bulan menjadi penting.
Namun, ia menyebut tidak menutup kemungkinan batasan ini akan direviu dan diperpanjang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Baca juga: Penghapusan Utang UMKM Hanya untuk yang Tidak Bisa Bayar
Adapun percepatan implementasi PP 47/2024 juga telah disepakati oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Sebelumnya, Maman menjelaskan tidak semua pengusaha UMKM dapat dihapus utangnya.
Maman bilang, PP 47/2024 memberikan waktu selama enam bulan. "Artinya dalam waktu enam bulan itu akan kita finalkan semua yang kita selesaikan. Karena ini kan banyak. Ini terus lagi dihitung nih oleh Himbara," ujarnya di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Maman menegaskan, tidak semua pelaku UMKM akan dihapus utangnya oleh pemerintah. Menurutnya, penghapusan utang hanya berlaku bagi UMKM yang memang sudah tidak lagi sanggup melunasinya.
"Penghapusan ini ditujukan hanya kepada saudara-saudara kita yang memang sudah betul-betul tidak bisa membayar lagi dan itu sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan," imbuh Maman.
Artinya, UMKM yang belum masuk daftar tidak bisa tiba-tiba langsung meminta penghapusan tagihan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Selasa (5/11/2024).
Melalui PP ini, Prabowo ingin meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui UMKM dengan cara menyetip piutang macet melalui penghapusanbukuan dan penghapustagihan secara bersyarat di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
"Untuk meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu diberikan kemudahan akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah," tulis pertimbangan dalam PP itu.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia