Bank-bank Himbara Hapus 1,09 Juta Utang UMKM Mulai Januari 2025
Penghapusan utang UMKM leh bank-bank pemerintah anggota Himbara ini akan dibagi dalam dua tahap.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penghapusan utang milik 1,09 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) oleh bank-bank Himbara akan dimulai Januari 2025.
Penghapusan itu merupakan implementasi Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada awal November 2024.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan penghapusan utang UMKM ini akan dibagi dalam dua tahap.
Tahap pertama akan direalisasikan pada Januari 2025 yang juga akan dilaporkan kepada Prabowo. Lalu tahap kedua akhir Maret 2025.
"Berdasarkan data yang telah kami reviu bersama Bank Himbara, itu kurang lebih ada sekitar 1.097.176 UMKM potensinya," kata Maman dikutip dari keterangan tertulis pada Rabu (18/12/2024).
Maman menyebut angka tersebut masih bisa berubah karena beberapa tantangan dalam proses pendataan seperti perubahan data UMKM yang mempengaruhi akurasi.
Jadi, setiap bank Himbara juga harus melakukan pencarian untuk memastikan keberadaan UMKM.
"Selain itu, ada juga kemungkinan perubahan KTP yang mempersulit pendataan," ujarnya.
Maman juga menekankan pentingnya kepastian program ini tidak menimbulkan persepsi keliru di kalangan pegiat UMKM.
Baca juga: KUR Tidak Termasuk dalam Program Pemutihan Utang UMKM, Ini Penjelasannya
Menurut dia, dalam implementasi penghapusan ini ada hal yang harus pihaknya jaga, yaitu moral hazard.
"Kementerian UMKM berkepentingan untuk mencegah adanya anggapan bahwa kebijakan ini berlaku secara menyeluruh, yang bisa berdampak pada keterlambatan aktivitas pembayaran di bank," ucap Maman.
Oleh karena itu, Maman menilai batasan waktu enam bulan menjadi penting.
Namun, ia menyebut tidak menutup kemungkinan batasan ini akan direviu dan diperpanjang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Baca juga: Penghapusan Utang UMKM Hanya untuk yang Tidak Bisa Bayar
Adapun percepatan implementasi PP 47/2024 juga telah disepakati oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Sebelumnya, Maman menjelaskan tidak semua pengusaha UMKM dapat dihapus utangnya.
Maman bilang, PP 47/2024 memberikan waktu selama enam bulan. "Artinya dalam waktu enam bulan itu akan kita finalkan semua yang kita selesaikan. Karena ini kan banyak. Ini terus lagi dihitung nih oleh Himbara," ujarnya di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Maman menegaskan, tidak semua pelaku UMKM akan dihapus utangnya oleh pemerintah. Menurutnya, penghapusan utang hanya berlaku bagi UMKM yang memang sudah tidak lagi sanggup melunasinya.
"Penghapusan ini ditujukan hanya kepada saudara-saudara kita yang memang sudah betul-betul tidak bisa membayar lagi dan itu sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan," imbuh Maman.
Artinya, UMKM yang belum masuk daftar tidak bisa tiba-tiba langsung meminta penghapusan tagihan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Selasa (5/11/2024).
Melalui PP ini, Prabowo ingin meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui UMKM dengan cara menyetip piutang macet melalui penghapusanbukuan dan penghapustagihan secara bersyarat di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
"Untuk meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu diberikan kemudahan akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah," tulis pertimbangan dalam PP itu.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia