PSAK 117 Jadi Tantangan Industri Asuransi Kerugian di 2025
PSAK 117 merupakan adopsi dari IFRS 17 oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI)
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
"Sepanjang tahun 2023 merupakan kondisi terbaik bagi bisnis kami di industri asuransi. Kemudian di 2024 bisnis kami juga cukup baik meski dengan capaian pertumbuhan pendapatan premi tak sebaik di 2023, hanya 5 persen saja," ujar Abdul Haris.
Dia menambahkan, secara keseluruhan nilai klaim nasabah di 2024 cenderung turun dengan rasio klaim saat ini mencapai 35 persen dari sebelumnya 38 persen.
Menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2025 ini, Corporate Secretary JRP-Insurnace Widya Marisa menjelaskan, pihaknya menggenjot penjualan asuransi perjalanan untuk mem-backup perjalanan masyarakat yang akan bepergian.
"Untuk pelayanannya kami menyediakan call center. Apabila peserta travel insurance ini mengalami suatu kecelakaan yang tidak kita inginkan, mereka dapat menghubungi call center kami apabila sudah ter-cover oleh asuransi Jasa Raharja," kata Widya.