Dua Kelompok Masyarakat yang Iuran BPJS Kesehatannya Dibayar oleh Pemerintah
Ada dua segmen masyarakat yang iuran BPJS Kesehatan mereka dibayar oleh pemerintah, yakni fakir miskin dan Pekerja Bukan Penerima Upah.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi menjadi perbincangan lantaran kepesertaan mereka dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dikuliti oleh netizen.
Keduanya diketahui sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD DKI Jakarta sejak 1 Maret 2018 dan mendapatkan hak layanan BPJS Kesehatan kelas 3.
Dengan harta kekayaan dan kehidupan glamor yang selalu mereka pamerkan, status kepesertaan mereka di BPJS Kesehatandianggap salah sasaran.
Lalu siapa sajakah yang berhak dibayarkan iuran BPJS Kesehatannya oleh pemerintah?
Kepala Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah menjelaskan, ada dua segmen masyarakat yang iuran BPJS Kesehatan mereka dibayar oleh pemerintah.
Pertama, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yaitu jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak kelas 3.
Segmen ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat.
Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala.
Kedua adalah penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3 atau sering disebut dengan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang dibayarkan Pemda/PBPU Pemda.
Baca juga: Bukan Fakir Miskin, Mengapa Harvey Moeis&Sandra Dewi Jadi Penerima Bantuan Iuran BPJS Sejak 2018
“Dalam segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3,” tutur dia kepada wartawan Minggu (29/12/2024).
Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Karena itu, nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi masuk dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Terbaru per Desember 2024, Ini Perubahannya di Tahun 2025
Adapun PBPU adalah peserta yang tidak menerima upah dari pemberi kerja, seperti pekerja mandiri, wiraswasta, atau pekerja sektor informal.
“Itu sebagai bentuk kepedulian Pemprov DKI terhadap penduduknya untuk Universal Health Coverage (UHC) sehingga seluruh penduduk dijamin bagi yang belum dapat jaminan kesehatannya,” terang dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.