Gappri Prediksi Kenaikan Harga Jual Eceran dan PPN Makin Suburkan Rokok Ilegal
PPN tidak naik agar tidak ada efisiensi terhadap tenaga kerja sehingga kelangsungan tenaga kerja tetap terjaga.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
"Agar pengaturan pada PMK No 63 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau dapat segera diharmoniskan dengan arah kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan pada tanggal 31 Desember 2024, mengingat IHT tidak masuk kriteria Barang Mewah," kata Henry Najoan.
GAPPRI menjelaskan, PPN tidak naik agar tidak ada efisiensi terhadap tenaga kerja sehingga kelangsungan tenaga kerja tetap terjaga. GAPPRI juga mencatat, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan tarif dasar PPN tidak naik atau tetap 11%.
"Kalau PPN rokok menjadi 10,7%, berarti tarif dasar PPN rokok dinaikan menjadi 12?rarti hal ini bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo," ujar Henry Najoan.
Pihaknya merasa kecewa, saat media briefing DJP, Kamis (02/01/2025), ada seorang pejabat negara yang mengatakan dirinya sebagai perokok ikhlas dengan kenaikan PPN. "Harus diingat, bahwa pernyataan beliau ini suara pejabat bukan suara rakyat," cetusnya.
Perlu diketahui, IHT saat ini mendapat tekanan yang cukup berat baik melalui fiskal maupun non fiskal. Ada lebih dari 480 aturan di berbagai tingkatan yang mayoritas berisi pembatasan. Karena itu, tambahan tekanan seperti kenaikan tarif HJE dan PPN membuat IHT semakin berat.
Henry Najoan khawatir, jika kenaikan HJE dan PPN membuat produk tembakau legal menjadi semakin mahal.
"Semakin mahalnya harga rokok legal, akan membuat orang berpindah mencari rokok murah atau rokok ilegal. Apalagi dalam situasi seperti saat ini yang daya beli masih lemah. Potensi berpindah ke rokok ilegal bisa semakin marak," ujarnya.
Sebagai informasi, inflasi selama tahun 2024 hanya sebesar 1,57% yang disebut-sebut sebagai terendah sepanjang sejarah Republik Indonesia berdiri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.