Moda Transportasi Dibuka Kamis 7 Mei, Ini 4 Syarat dan Kriteria Orang yang Boleh Bepergian
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan sejumlah kriteria orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan atau bepergian.
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Suasana Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, tampak sepi dari hari biasanya, Minggu (26/4/2020). PT KAI Daop 1 mulai Jumat (24/4/2020) kemarin tidak mengoperasikan kereta api jarak jauh hingga waktu yang belum ditentukan. Hal itu dilakukan seiring dengan kebijakan pemerintah yang melarang mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19) dengan tujuan menekan penyebaran virus tersebut lebih luas. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Lebih lanjut, Budi mengatakan, aturan tersebut akan diumumkan pada Rabu siang ini.
Menurut dia, aturan tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Untuk detailnya secara maraton nanti jam satu (13.00 WIB) saya dengan dirjen udara, besok dengan dirjen kereta api, darat dan laut agar penjabaran disampaikan ke khalayak," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejak Jumat (24/4/2020) lalu, Pemerintah RI secara resmi melarang operasional penerbangan komersil penumpang.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.