Moda Transportasi Kembali Aktif dan Mudik Tetap Dilarang, Doni Monardo Beberkan Alasannya
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menjelaskan, kembali aktifnya transportasi umum tidak serta merta membolehkan mudik
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Menurut Budi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.
Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan.
Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik buat masyarakat.
Baca: Transportasi Umum Kembali Aktif, Ini Syarat & Ketentuan Orang Boleh Lakukan Perjalanan saat Pandemi
"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi, dikutip dari Kompas.com.
"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi.
Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.
"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu, nanti BNPB sama Kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.
Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi Besok dengan Batasan Kriteria Penumpang"
(Tribunnews.com/Endra, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)