Ahli Waris Tenaga Medis Penanganan Covid-19 Terima Santunan
Tjahjo Kumolo juga menghaturkan apresiasi sebesar-besarnya atas kontribusi yang diberikan oleh tenaga medis untuk membantu memerangi Corona.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Taspen memberikan santunan kepada ahli waris tenaga medis Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Kesehatan yang gugur dalam tugas penanganan Covid-19.
Penyerahan dilakukan di lingkungan Kementerian PAN-RB dan disaksikan langsung oleh Menteri Tjahjo Kumolo bersama Direktur Utama Taspen A.N.S Kosasih.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Taspen karena memberikan layanan yang luar biasa dan proaktif sehingga peserta Taspen tidak perlu repot dalam pengurusan klaim Taspen khususnya dalam masa pandemi ini.
Baca: Menteri PANRB Beri Santunan kepada Ahli Waris ASN yang Tewas Bertugas Tangani Covid-19
“Penyerahan santunan duka COVID-19 dengan jumlah yang telah ditetapkan merupakan komitmen dan perhatian penuh dari Pemerintah guna membantu setiap komponen tenaga medis. Semoga santunan duka ini bermanfaat dan dapat membantu meringankan beban keluarga dan ahli waris,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).
Menurut Kosasih sejak disahkannya PP 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi Pegawai ASN dan PP 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi Pegawai ASN, sebagai operator pihaknya diberi amanah untuk mengelola JKK dan JKM bagi para Aparatur Sipil Negara.
Baca: Total Pasien Sembuh dari Covid-19 di Belitung Jadi 6 Orang, 12 Lainnya Masih Dirawat
“Yang kita berikan adalah santunan dengan komponen THT, Asuransi Kematian, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada 3 orang ahli waris Kementerian Kesehatan yakni ahli waris Almh. Ninuk Dwi Pusponingsih sebesar Rp 337.745.200, Alm. Tonni Daniel Silitonga sebesar Rp 341.452.900, dan Alm. Yuniarto Budi Santosa Rp 341.738.000. Dengan total keseluruhan sebesar Rp 1.020.937.100. JKK yang diterima oleh para ahli waris merupakan jaminan yang diberikan akibat kecelakaan kerja saat penanganan COVID-19," jelasnya.
Kosasih juga menambahkan karena tiga tenaga medis yang gugur merupakan ASN Kementerian Kesehatan maka ahli waris berhak mendapatkan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) yang terdiri atas Asuransi Dwiguna dan Asuransi Kematian serta manfaat JKK, yakni santunan kematian, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan beasiswa bagi anak korban.
Di sisi lain, sebagai wujud keprihatinan dan dukungan kemanusiaan kepada Pemerintah bersama gugus tugas percepatan penanganan COVID-19, Taspen juga memberikan bantuan kepada para tenaga medis yang berada di RS Darurat Wisma Atlet berupa 2.500 baju alat pelindung diri (APD), 4.000 pcs masker KN95, dan 250 safety googles.
Mendagri
Sementara Menteri Tjahjo Kumolo juga menghaturkan apresiasi sebesar-besarnya atas kontribusi yang diberikan oleh tenaga medis untuk membantu memerangi Corona.
"Kami ucapkan belasungkawa dan menghaturkan apresiasi yang setinggi-tingginya atas gugurnya tenaga medis dalam tugas mulia penanganan Covid-19. Atas nama Pak Presiden yang terus menyampaikan apresiasi, kami menyerahkan surat keputusan pensiun dan santunan ASN di lingkungan Kementerian Kesehatan yang gugur dalam penanganan covid-19," ujar Tjahjo di Ruang Serbaguna Kementerian PANRB, Rabu (24/6/2020).
Berita ini tayang di Kontan: https://keuangan.kontan.co.id/news/taspen-bayar-santunan-pada-ahli-waris-tenaga-medis-penanganan-covid-19