Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belajar dari Provinsi Babel, 80 Persen Pasien Covid-19 Sembuh, Kematian Hanya 2 Orang dalam 3 Bulan

Selama tiga bulan setelah meninggalnya pasien tersebut, tak dilaporkan lagi adanya pasien yang meninggal akibat virus corona.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Belajar dari Provinsi Babel, 80 Persen Pasien Covid-19 Sembuh, Kematian Hanya 2 Orang dalam 3 Bulan
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Babel
Rangkaian kegiatan rapid test massal di seluruh kapal isap di wilayah Babel yang berlangsung sejak Senin (8/6/2020). 

Jika ada yang positif, pihaknya langsung melakukan tracing dimana tempat yang mereka singgahi dan melakukan skrining dengan rapid test.

"Dengan demikian kami menjaring pasien yang tanpa gejala di masyarakat sehingga terhindar dari pasien yang akan sakit parah dan meninggal dunia," ujarnya.

Rangkaian kegiatan rapid test massal di seluruh kapal isap di wilayah Babel yang berlangsung sejak Senin (8/6/2020).
Rangkaian kegiatan rapid test massal di seluruh kapal isap di wilayah Babel yang berlangsung sejak Senin (8/6/2020). (Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Babel)

Dalam rangka mencegah penyebaran lebih lanjut virus corona, Pemerintah Provinsi Babel mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Babel No 440/0491/BPBD/2020 tentang Syarat Masuk dan Keluar Babel Terbaru di Masa Pandemi.

Surat edaran gubernur ini berlaku untuk moda transportasi laut dan darat.

Berikut adalah ketentuan bagi penumpang yang hendak masuk dan ke luar dari Babel berdasarkan SE Gubernur Babel No 440/0491/BPBD/2020:

Menu yang disediakan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Babel untuk pasien yang masih dirawat di Wisma Karantina.
Menu yang disediakan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Babel untuk pasien yang masih dirawat di Wisma Karantina. (Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Babel)

Baca: WNA Kapal Isap Terpapar Corona, Kasus Positif Covid-19 di Provinsi Babel Bertambah Jadi 144

1. Penumpang wajib menunjukkan dua macam surat keterangan, yakni:
- Non reaktif rapid test yang berlaku 3 hari
- Negatif swab test yang berlaku 7 hari

2. Wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan E-Hac

Berita Rekomendasi

3. Wajib mengenakan gelang ODP

4. Apabila tidak dapat menunjukkan surat keterangan sesuai nomor 1, maka harus rapid test di tempat yang ditunjuk gugus tugas dan biaya ditanggung sendiri.

Dan apabila tidak mau test, maka akan dikarantina selama 14 hari.

Menu yang disediakan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Babel untuk pasien yang masih dirawat di Wisma Karantina.
Menu yang disediakan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Babel untuk pasien yang masih dirawat di Wisma Karantina. (Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Babel)

Penerbangan: Pangkalpinang - Jakarta - Pangkalpinang dan Tanjungpandan - Jakarta - Tanjungpandan hanya satu kali penerbangan/maskapai.

Sementara itu untuk pasien yang terpapar virus corona, Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Babel berupaya semaksimal mungkin melayani dengan baik.

Sehingga semua pasien dapat segera sembuh dan bisa menjalani aktivitas seperti biasanya. Apalagi kini hanya tinggal 29 pasien yang masih dalam perawatan.

Menu yang disediakan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Babel untuk pasien yang masih dirawat di Wisma Karantina.
Menu yang disediakan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Babel untuk pasien yang masih dirawat di Wisma Karantina. (Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Babel)

Selama di dalam wisma karantina, pasien rutin dilakukan tes dan kegiatan-kegiatan positif yang memotivasi agar pasien merasa sehat dan lekas pulih.

Dari segi konsumsi, Tim Gugus Tugas memberikan makanan layaknya makanan di hotel dan restoran.

"Untuk sebuah kesembuhan kami totalitas," kata Mikron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas